Konferensi pers akhir tahun yang dipimpin Kepala Kejati Malut Budi Hartawan Panjaitan. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyampaikan capaian penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama demi kepentingan masa depan.
Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan melalui Aspidum Saiful Bahri, dalam jumpa persnya menyampaikan, selama tahun 2023 ada 34 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Ia merincikan, jumlah rumah Restorative Justice saat ini sebanyak 17 buah, sedangkan jumlah Balai Rehabilitasi Narkoba, 2 buah.
“Ada juga jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara yang diselesaikan sepanjang tahun 2023. Untuk SPDP sebanyak 893 perkara, pra penuntutan, 703 perkara dan penuntutan, 642 perkara.
Selain itu, kata ia, ada upaya hukum sebanyak 64 perkara dengan rincian banding, 39 perkara dan
kasasi sebanyak 25 perkara.
“Untuk total kasus yang sudah dieksekusi selama tahun 2023 sebanyak 395 kasus,” pungkasnya.
——
Reporter: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…