Konferensi pers akhir tahun yang dipimpin Kepala Kejati Malut Budi Hartawan Panjaitan. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyampaikan capaian penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Restorative Justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama demi kepentingan masa depan.
Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan melalui Aspidum Saiful Bahri, dalam jumpa persnya menyampaikan, selama tahun 2023 ada 34 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Ia merincikan, jumlah rumah Restorative Justice saat ini sebanyak 17 buah, sedangkan jumlah Balai Rehabilitasi Narkoba, 2 buah.
“Ada juga jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara yang diselesaikan sepanjang tahun 2023. Untuk SPDP sebanyak 893 perkara, pra penuntutan, 703 perkara dan penuntutan, 642 perkara.
Selain itu, kata ia, ada upaya hukum sebanyak 64 perkara dengan rincian banding, 39 perkara dan
kasasi sebanyak 25 perkara.
“Untuk total kasus yang sudah dieksekusi selama tahun 2023 sebanyak 395 kasus,” pungkasnya.
——
Reporter: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…