News

34 Perkara di Kejati Malut Selama Tahun 2023 Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menyampaikan capaian penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice.

Restorative Justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama demi kepentingan masa depan.

Kepala Kejati Budi Hartawan Panjaitan melalui Aspidum Saiful Bahri, dalam jumpa persnya menyampaikan, selama tahun 2023 ada 34 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.

Ia merincikan, jumlah rumah Restorative Justice saat ini sebanyak 17 buah, sedangkan jumlah Balai Rehabilitasi Narkoba, 2 buah.

“Ada juga jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Maluku Utara yang diselesaikan sepanjang tahun 2023. Untuk SPDP sebanyak 893 perkara, pra penuntutan, 703 perkara dan penuntutan, 642 perkara.

Selain itu, kata ia, ada upaya hukum sebanyak 64 perkara dengan rincian banding, 39 perkara dan
kasasi sebanyak 25 perkara.

“Untuk total kasus yang sudah dieksekusi selama tahun 2023 sebanyak 395 kasus,” pungkasnya.

——

Reporter: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago