News

4 Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Jalan Pariwisata Halmahera Utara Masih Bebas Berkeliaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Maluku Utara, terkesan lambat dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

Dalam kasus ini, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini masih berkeliaran karena tidak kunjung ditahan.

Padahal, 4 orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 14 Juli 2023. Mereka dengan inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT sebagai consultan supervisi, dan RM, Consultan supervisi/pengawasan.

Anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.749.066.937, yang bersumber dri APBD (DAK) tahun anggaran 2020 ini diperuntukan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang ketika dikonfirmasi cermat soal 4 tersangka kasus tersebut, ia mengaku itu adalah kewenagan penyidik.

“Penahanan tersangka ini tergantung penyidik, ada alasan subjektif, ada pula alasan objektif. Nanti penyidik yang menentukan itu,” jelas Bambang ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin, 20 Mei 2024.

Bambang menambahkan, dalam kasus ini awalnya tim penyidik telah melakukan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk diteliti.

“Di Kejaksaan berkasnya selama 3 bulan diteliti, saat ini P19 dari JPU telah dipenuhi tim penyidik yang menangani kasus ini,” katanya.

Bambang bilang, tim penyidik sedang menjadwalkan untuk kembali mengirim berkas perkara yang telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU.

“Berkasnya akan segera diajukan kembali ke JPU,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

3 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

8 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

13 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago