News

5 Tahun Berproses, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif ke Kejari Haltim

Setelah lima tahun penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur akhirnya merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur beserta barang bukti dalam tahap dua, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Timur pada Tahun Anggaran 2016, masing-masing berinisial KS, selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES, sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,” ujar AKP Ray, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ray mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai di Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran, padahal perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.109.959.256, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,” tutup Ray.

redaksi

Recent Posts

Semangat Kolaborasi Membangun Tidore

Oleh: Budhy Nurgianto   DI sela-sela perjalanan lintas provinsi di Pulau Sulawesi dari Manado ke…

2 jam ago

Tri Setiawan Usai Malut Kacangi Persis 5-2: Berkat Kerja Keras

Malut United menang telak 5-2 atas Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025-2026…

3 jam ago

Heboh Kades di Morotai Jual Mobil Dinas ke Tukang Besi Senilai Rp 500 Ribu

Seorang kepala desa berinisial R di Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjual mobil dinas milik…

3 jam ago

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran…

8 jam ago

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

23 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

24 jam ago