Potongan video pengakuan paman kades yang menjual mobil dinas. Foto: Istimewa
Seorang kepala desa berinisial R di Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjual mobil dinas milik desa hanya seharga Rp500 ribu kepada seorang tukang besi.
Dugaan ini memicu sorotan serius karena penjualan aset desa seharusnya melalui prosedur resmi, bukan keputusan sepihak.
Kasus ini mencuat setelah beredar video penelusuran yang dilakukan Dinas Perhubungan setempat pada Jumat, 1 Mei 2026.
Informasi penjualan tersebut dibenarkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai paman dari kepala desa bersangkutan. Ia menyebut, penjualan dilakukan atas perintah langsung kades, meski dirinya sempat menolak.
“Awalnya saya dipaksa oleh kades untuk jual mobil dinas itu,” ujarnya kepada awak media, Minggu, 3 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sang kades berdalih kendaraan tersebut sudah lama rusak. Namun, ia sempat mengusulkan agar mobil diperbaiki karena masih berpotensi digunakan untuk kegiatan desa.
“Saya bilang mungkin masih bisa dipakai kalau diperbaiki. Tapi kades tetap suruh jual,” katanya.
Kekhawatiran soal potensi pelanggaran juga sempat ia sampaikan, terutama jika ada pemeriksaan dari pemerintah daerah. Namun, kata dia, kades tetap bersikeras agar mobil segera dilepas.
“Saya sempat tanya, kalau ada pemeriksaan bagaimana? Tapi kades bilang jual saja,” ungkapnya.
Mobil tersebut akhirnya dijual kepada seorang tukang besi tua yang datang ke lokasi. Meski sempat ditawar hingga Rp2 juta, transaksi tetap dilakukan di angka Rp500 ribu atas desakan kades.
“Karena sudah diperintah, akhirnya saya jual,” katanya.
Diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil dinas milik Desa Bere-Bere Kecil, Kecamatan Morotai Jaya, yang diperoleh pada 2016, jenis Suzuki Mega Carry APV (open cup) berwarna hitam.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola aset desa. Pasalnya, penjualan barang milik desa semestinya melalui mekanisme resmi, termasuk penilaian aset, persetujuan, dan pencatatan administratif—bukan dijual langsung kepada pihak perorangan dengan harga yang jauh dari nilai wajar.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, kepala desa berinisial R belum memberikan tanggapan.
Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…
Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…
Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…
Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…
Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…