News

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah sianida milik sejumlah pengusaha tambang rakyat (tromol) di wilayah setempat.

Menurut warga, limbah tersebut berasal dari sistem penampungan milik beberapa pengusaha tambang yang jebol. Akibatnya, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertambangan rakyat lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka merasa was-was.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kepala desa bahkan sudah menyurat kepada pemilik tambang untuk diperbaiki, namun tetap diabaikan,” ungkap salah satu warga yang menolak disebut namanya kepada media ini, Minggu, 03 Mei 2026.

Dari puluhan pertambangan rakyat yang beroperasi, limbah tersebut diduga kuat berasal dari tujuh perusahaan milik pengusaha tambang tersebut. Karena itu, pihak kepolisian didesak melakukan penindakan.

Tong penampung limbah sianida milik salah satu pertambangan rakyat jebol dan mencemari lingkungan sekitar. Foto: Istimewa

“Kami meminta agar Polda Maluku Utara dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut kasus limbah sianida ini, karena dampaknya cukup dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi melubernya limbah sianida ini juga diperparah saat terjadi hujan deras. “Kalau hujan, limbahnya mengalir sampai ke laut. Ini tentu membahayakan kami,” tegasnya kembali.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Untuk diketahui, limbah sianida dari kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifatnya yang beracun, dapat mencemarkan, dan merusak lingkungan hidup. Pengelolaannya juga diatur secara ketat dalam perundang-undangang Indonesia.

Hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), bahwa tahapan kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah lingkungan.

Sementara itu, sanksi penambang ilegal atau perusahaan yang membuang limbah B3 (sianida/merkuri) tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dengan denda hingga Rp.100 miliar.

Larangan pembuangan limbah sianida juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Jadi pada prinsipnya ini adalah pelanggaran lingkungan. Pemilik usaha harus diusut sehingga dampak pencemaran ini tidak terulang kembali,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

3 jam ago

Aplikasi ‘Teras Pendidikan’ Disiapkan untuk Pantau Kinerja Guru di Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…

17 jam ago

Disdik Taliabu Gagas Hari Belajar Guru, Bahasa Daerah hingga Kesenian Masuk Kurikulum

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…

17 jam ago

Harga BBM Turun Mulai Agustus, Warga Taliabu Harap Pertamax Lebih Murah Lagi

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…

17 jam ago

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…

17 jam ago

Menanam di Pekarangan, Menjaga Inflasi Maluku Utara

Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…

20 jam ago