News

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah sianida milik sejumlah pengusaha tambang rakyat (tromol) di wilayah setempat.

Menurut warga, limbah tersebut berasal dari sistem penampungan milik beberapa pengusaha tambang yang jebol. Akibatnya, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertambangan rakyat lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka merasa was-was.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kepala desa bahkan sudah menyurat kepada pemilik tambang untuk diperbaiki, namun tetap diabaikan,” ungkap salah satu warga yang menolak disebut namanya kepada media ini, Minggu, 03 Mei 2026.

Dari puluhan pertambangan rakyat yang beroperasi, limbah tersebut diduga kuat berasal dari tujuh perusahaan milik pengusaha tambang tersebut. Karena itu, pihak kepolisian didesak melakukan penindakan.

Tong penampung limbah sianida milik salah satu pertambangan rakyat jebol dan mencemari lingkungan sekitar. Foto: Istimewa

“Kami meminta agar Polda Maluku Utara dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut kasus limbah sianida ini, karena dampaknya cukup dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi melubernya limbah sianida ini juga diperparah saat terjadi hujan deras. “Kalau hujan, limbahnya mengalir sampai ke laut. Ini tentu membahayakan kami,” tegasnya kembali.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Untuk diketahui, limbah sianida dari kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifatnya yang beracun, dapat mencemarkan, dan merusak lingkungan hidup. Pengelolaannya juga diatur secara ketat dalam perundang-undangang Indonesia.

Hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), bahwa tahapan kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah lingkungan.

Sementara itu, sanksi penambang ilegal atau perusahaan yang membuang limbah B3 (sianida/merkuri) tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dengan denda hingga Rp.100 miliar.

Larangan pembuangan limbah sianida juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Jadi pada prinsipnya ini adalah pelanggaran lingkungan. Pemilik usaha harus diusut sehingga dampak pencemaran ini tidak terulang kembali,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

16 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

16 jam ago

Hardiknas dan Catatan Luka di Hutan Patani

Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…

17 jam ago

Seorang Polisi di Taliabu Dilaporkan Hilang, Diduga Alami Gangguan Psikologis

Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…

17 jam ago

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…

17 jam ago

Pemda Sebut Penjualan Captikus di Morotai Ilegal, Sanksi Justru Belum Jelas

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menyatakan penjualan minuman keras tradisional jenis captikus merupakan tindakan…

1 hari ago