News

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah sianida milik sejumlah pengusaha tambang rakyat (tromol) di wilayah setempat.

Menurut warga, limbah tersebut berasal dari sistem penampungan milik beberapa pengusaha tambang yang jebol. Akibatnya, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertambangan rakyat lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka merasa was-was.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kepala desa bahkan sudah menyurat kepada pemilik tambang untuk diperbaiki, namun tetap diabaikan,” ungkap salah satu warga yang menolak disebut namanya kepada media ini, Minggu, 03 Mei 2026.

Dari puluhan pertambangan rakyat yang beroperasi, limbah tersebut diduga kuat berasal dari tujuh perusahaan milik pengusaha tambang tersebut. Karena itu, pihak kepolisian didesak melakukan penindakan.

Tong penampung limbah sianida milik salah satu pertambangan rakyat jebol dan mencemari lingkungan sekitar. Foto: Istimewa

“Kami meminta agar Polda Maluku Utara dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut kasus limbah sianida ini, karena dampaknya cukup dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi melubernya limbah sianida ini juga diperparah saat terjadi hujan deras. “Kalau hujan, limbahnya mengalir sampai ke laut. Ini tentu membahayakan kami,” tegasnya kembali.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Untuk diketahui, limbah sianida dari kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifatnya yang beracun, dapat mencemarkan, dan merusak lingkungan hidup. Pengelolaannya juga diatur secara ketat dalam perundang-undangang Indonesia.

Hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), bahwa tahapan kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah lingkungan.

Sementara itu, sanksi penambang ilegal atau perusahaan yang membuang limbah B3 (sianida/merkuri) tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dengan denda hingga Rp.100 miliar.

Larangan pembuangan limbah sianida juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Jadi pada prinsipnya ini adalah pelanggaran lingkungan. Pemilik usaha harus diusut sehingga dampak pencemaran ini tidak terulang kembali,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Pendataan Jaminan Sosial Ternate Keluar dari Zona Merah

Pemerintah Kota Ternate terus menggenjot pendataan kepesertaan dalam program perlindungan dan jaminan sosial. Upaya tersebut…

3 jam ago

Tauhid Cek Program APBD 2026, Sampah dan Penerangan Disorot

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman meninjau sejumlah program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD di…

3 jam ago

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota

Hujan Tak Lagi Menggamit Kota September datang dengan matahari yang panjang menjemur jalan mengeraskan tanah…

22 jam ago

KPU Pulau Taliabu Sosialisasikan Pergantian Anggota Legislatif Antar Waktu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara giat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum…

22 jam ago

240 Guru di Pulau Taliabu Tak Lagi Mengajar

240 guru di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara tidak lagi melakukan aktivitas belajar mengajar. Hal…

22 jam ago

Perumda Ake Gaale Gelar Salat Istisqa: “Ake dege moi ka fo ahu”

“Ake dege moi ka fo ahu [Setetes air untuk kehidupan]” Ungkapan penuh makna di atas…

23 jam ago