News

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran lingkungan akibat melubernya limbah sianida milik sejumlah pengusaha tambang rakyat (tromol) di wilayah setempat.

Menurut warga, limbah tersebut berasal dari sistem penampungan milik beberapa pengusaha tambang yang jebol. Akibatnya, pencemaran tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan pertambangan rakyat lainnya. Kondisi tersebut membuat mereka merasa was-was.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun terjadi. Kepala desa bahkan sudah menyurat kepada pemilik tambang untuk diperbaiki, namun tetap diabaikan,” ungkap salah satu warga yang menolak disebut namanya kepada media ini, Minggu, 03 Mei 2026.

Dari puluhan pertambangan rakyat yang beroperasi, limbah tersebut diduga kuat berasal dari tujuh perusahaan milik pengusaha tambang tersebut. Karena itu, pihak kepolisian didesak melakukan penindakan.

Tong penampung limbah sianida milik salah satu pertambangan rakyat jebol dan mencemari lingkungan sekitar. Foto: Istimewa

“Kami meminta agar Polda Maluku Utara dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut kasus limbah sianida ini, karena dampaknya cukup dirasakan oleh warga,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi melubernya limbah sianida ini juga diperparah saat terjadi hujan deras. “Kalau hujan, limbahnya mengalir sampai ke laut. Ini tentu membahayakan kami,” tegasnya kembali.

Pelanggaran Hukum dan Sanksi

Untuk diketahui, limbah sianida dari kegiatan pertambangan dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena sifatnya yang beracun, dapat mencemarkan, dan merusak lingkungan hidup. Pengelolaannya juga diatur secara ketat dalam perundang-undangang Indonesia.

Hal ini diatur dalam undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), bahwa tahapan kegiatan pertambangan harus mematuhi kaidah lingkungan.

Sementara itu, sanksi penambang ilegal atau perusahaan yang membuang limbah B3 (sianida/merkuri) tanpa izin dapat dikenakan sanksi penjara paling lama 5 tahun dengan denda hingga Rp.100 miliar.

Larangan pembuangan limbah sianida juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai payung hukum utama yang melarang pembuangan limbah B3 langsung ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Jadi pada prinsipnya ini adalah pelanggaran lingkungan. Pemilik usaha harus diusut sehingga dampak pencemaran ini tidak terulang kembali,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polres Ternate Buru Pelaku Pencurian di Kantor Ombudsman Maluku Utara

Polres Ternate mulai menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara,…

16 jam ago

Gandeng LP3ES, Festival Buku Maluku Utara Akan Digelar pada Agustus 2026

Panitia Festival Buku (Book Fest) Maluku Utara 2026 mulai memperkuat jejaring kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan…

1 hari ago

Surati PSSI, Malut United Resmi Ajukan Perubahan Nama dan Pindah Markas di Semarang

Dunia sepak bola Maluku Utara diguncang kabar mengejutkan. Klub kebanggaan masyarakat Maluku Utara, Malut United…

1 hari ago

Ribuan Fans Brasil di Morotai Gelar Konvoi Jelang Laga Melawan Haiti

Ribuan pendukung Tim Nasional Brasil di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar konvoi akbar menyambut pertandingan…

1 hari ago

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang…

1 hari ago

Kantor Ombudsman Malut Dibobol Maling, Server CCTV dan Brankas Raib

Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di Kelurahan Santiong, Kota…

1 hari ago