News

6 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Pakai Bahan Peledak saat Melaut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap 6 nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Keenam nelayan yang masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S itu ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bisa.

Kemudian, aparat bergerak menuju ke lokasi perairan tersebut dan mendapatkan adanya satu kapal longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas menangkap ikan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.

Kombes Bambang Suharyono bilang, keenam nelayan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan cara menggunakan bahan peledak.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Dia menyebut dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, dan 50 kilo ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

“Satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini keenam nelayan tersebut dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kabur dari Lapas Tobelo, Residivis Pencurian Boboho Akhirnya Ditangkap

Terpidana kasus pencurian, Alfitra Jabar alias Boboho (22), yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan…

12 jam ago

Firdaus Amir, ‘Orang Desa’ Pimpin HIPMI Malut, BPP: Ini yang Resmi

Firdaus Amir, yang dijuluki sebagai 'Orang Desa' ini, tak kuat menahan tangisnya saat memberikan sambutan…

12 jam ago

Membedah Seni Bertahan Hidup Gen Z di Kota Ternate

Universitas Terbuka (UT) Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar diskusi publik bersama organisasi mahasiswa (ormawa) di…

14 jam ago

Terpilih Kembali, Imran: Tagline Kita Masih Sama “Bedaya Bersama berdampak sesama”

Imran Guricci, pengusaha muda Maluku Utara terpilih kembali secara aklamasi memimpin Dewan Pimpinan Wilayah Maluku…

2 hari ago

Pemerintah Maluku Utara Ubah Skema Bantuan Nelayan Lewat KUR

Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan melalui pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR),…

2 hari ago

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera…

2 hari ago