News

6 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Pakai Bahan Peledak saat Melaut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap 6 nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Keenam nelayan yang masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S itu ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bisa.

Kemudian, aparat bergerak menuju ke lokasi perairan tersebut dan mendapatkan adanya satu kapal longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas menangkap ikan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.

Kombes Bambang Suharyono bilang, keenam nelayan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan cara menggunakan bahan peledak.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Dia menyebut dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, dan 50 kilo ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

“Satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini keenam nelayan tersebut dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Gegara Anggaran, Dokumen Perubahan KUA-PPAS Pulau Taliabu Disorot

Pembahasan dokumen Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini menuai sorotan. Sejumlah…

3 jam ago

Warga Ungkap Dugaan BBM Subsidi Dijual Ilegal di Pulau Taliabu

Muncul dugaan penjualan BBM bersubsidi yang diedarkan di Pulau Taliabu, Maluku Utara. Hal itu diungkapkan…

17 jam ago

Rayakan HUT Polantas ke-70, Polres Taliabu Berbagi Paket Sembako

Polres Pulau Taliabu di Maluku Utara membagikan santunan berupa sembako kepada warga kurang mampu dan…

18 jam ago

Korupsi Anggaran Proyek MCK, Mantan Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supryidno, terdakwa…

18 jam ago

Pemda Haltim Kordinasi dengan Wamen PKP, Minta Dukungan Pembangunan Rumah Layak Huni

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)…

23 jam ago

Pembangunan Jetty PT STS di Haltim Diduga Bermasalah, Maria Chandra Pical Didesak Ikut Tanggung Jawab

Pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty oleh PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli,…

2 hari ago