News

6 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Pakai Bahan Peledak saat Melaut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap 6 nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Keenam nelayan yang masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S itu ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bisa.

Kemudian, aparat bergerak menuju ke lokasi perairan tersebut dan mendapatkan adanya satu kapal longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas menangkap ikan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.

Kombes Bambang Suharyono bilang, keenam nelayan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan cara menggunakan bahan peledak.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Dia menyebut dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, dan 50 kilo ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

“Satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini keenam nelayan tersebut dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Bripda Ikja Wakili Polda Malut Tampil di World Police and Fire Games 2025

Seorang polisi wanita (Polwan) dari Polda Maluku Utara, Bripda Ikja Artina W. Kadir, dipercaya mewakili…

2 jam ago

Kuasa Hukum Jelaskan Kasus KDRT yang Menimpa Seorang Anggota DPRD Halbar

Tim Penasihat Hukum EM, anggota DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, membantah pemberitaan media online terkait…

12 jam ago

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Harita Nickel menggelar Obi Fishing Tournament 2025 dengan tema “Mari Jaga Torang Pe Laut” pada…

13 jam ago

Polres Taliabu Ringkus Seorang Pelaku Penikaman, Ini Kronologinya

Anggota Polres Pulau Taliabu di Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pelaku kasus tindak pidana penikaman…

15 jam ago

Penambahan Tersangka Kasus WKDH dan Mami Setda Maluku Utara Tergantung Fakta Persidangan

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan bahwa penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran…

15 jam ago

Hasby Yusuf Reses Bersama Dinkes Ternate, Bahas Pengawasan Minuman Pemanis dan Pembangunan RS

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Pemilihan Maluku Utara, Hasby Yusuf,…

16 jam ago