News

6 Nelayan Halmahera Selatan Ditangkap Gegara Pakai Bahan Peledak saat Melaut

Direktorat Polairud Polda Maluku Utara menangkap 6 nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Keenam nelayan yang masing-masing berinisial MM (ketua kelompok), LOH, ALS, SLH, LAAB, dan S itu ditangkap di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, pada Minggu, 15 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan aparat terhadap nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Bisa.

Kemudian, aparat bergerak menuju ke lokasi perairan tersebut dan mendapatkan adanya satu kapal longboat yang baru saja menyelesaikan aktivitas menangkap ikan.

“Tim berhasil mengamankan enam orang beserta barang bukti, termasuk bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan,” ungkap Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin, 16 Juni 2025.

Kombes Bambang Suharyono bilang, keenam nelayan tersebut diamankan lantaran diduga melakukan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dengan cara menggunakan bahan peledak.

“Mereka diduga melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang merusak menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Dia menyebut dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit longboat mesin 15 PK, kompresor selam, 3 pasang kacamata selam, dan 50 kilo ikan yang diduga hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.

“Satu unit longboat bermesin 15 PK, satu unit kompresor selam beserta selang sepanjang 70 meter, tiga pasang kacamata selam, dua drakor, satu pasang sirip selam (fins), serta 50 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan ilegal,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya ini keenam nelayan tersebut dikenakan Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

“Selanjutnya, para terduga dan seluruh barang bukti akan dibawa ke Kantor Subdit Gakkum untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

19 jam ago

Herman Oesman: IPM Kota Ternate tidak Sekadar Angka Statistik

Pemerintah Kota Ternate baru saja gembira, dengan perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang menorehkan 83…

1 hari ago

Pentingnya Museum Alfred Russel Wallace di Kota Ternate

Kepala Museum Rempah Kota Ternate, Rinto Taib secara aktif mendorong percepatan pembangunan Museum Alferd Russel…

2 hari ago

HAJAT 2025: Gastronomi Orang Ternate

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara memastikan kesiapan pelaksanaan HAJAT (Hari Jadi Ternate) 2025 dengan konsep…

2 hari ago

Pemkot Ternate Beri Layanan Mudik Gratis untuk Warga Batang Dua

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara beri layanan transportasi publik gratis jelas Natal 2025 dan tahun…

2 hari ago

Gelar Muscab, ISEI Ternate Gaungkan Peran Penting Anggota

Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Ternate resmi menggelar seminar nasional dan musyawarah cabang ke-6…

3 hari ago