Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah. Foto: Samsul/cermat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Malukuku Utara akan memberikan remisi khusus Idulfitri tahun 2024, terhadap 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana.
629 itu dipilih dari total 1.238 napi di Maluku Utara yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Remisi yang akan diserahkan pada Hari Raya Idulfitri ini selama maksimal 2 bulan dan terendah 15 hari.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah mengatakan, dari 629 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 509 Tindak Pidana Umum (Pidum) dan 120 dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Narapidana yang masuk dalam Pidsus terdiri dari kasus narkotika 100 orang, kasus korupsi 20 orang. Mereka ini harus memerlukan persyarat khusus tentunya. Persyaratan khususnya sudah terpenuhi,” jelas Hensah, Jumat, 29 Maret 2024.
Hensah menambahkan, 603 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi, karena ada 226 orang beragama Kristen dan 202 masih berstatus tahanan jaksa, sementara 81 orang masih menjalani subsider.
“Untuk 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana karena yang dapat remisi minimal 6 bulan terhitung sampai hari raya Idulfitri. Kemudian 56 orang belum memenuhi syarat administratif,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…