News  

629 Narapidana di Maluku Utara Dipastikan Dapat Remisi Idulfitri

Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, Hensah. Foto: Samsul/cermat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Malukuku Utara akan memberikan remisi khusus Idulfitri tahun 2024, terhadap 629 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana.

629 itu dipilih dari total 1.238 napi di Maluku Utara yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Remisi yang akan diserahkan pada Hari Raya Idulfitri ini selama maksimal 2 bulan dan terendah 15 hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Maluku Utara, Hensah mengatakan, dari 629 narapidana yang mendapatkan remisi, ada 509 Tindak Pidana Umum (Pidum) dan 120 dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Narapidana yang masuk dalam Pidsus terdiri dari kasus narkotika 100 orang, kasus korupsi 20 orang. Mereka ini harus memerlukan persyarat khusus tentunya. Persyaratan khususnya sudah terpenuhi,” jelas Hensah, Jumat, 29 Maret 2024.

Hensah menambahkan, 603 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi, karena ada 226 orang beragama Kristen dan 202 masih berstatus tahanan jaksa, sementara 81 orang masih menjalani subsider.

“Untuk 38 orang belum menjalani 6 bulan masa pidana karena yang dapat remisi minimal 6 bulan terhitung sampai hari raya Idulfitri. Kemudian 56 orang belum memenuhi syarat administratif,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Mengenal Rian Ardianto, Politisi Muda Berjiwa Sosial