Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara diminta menyelematkan uang negara sebesar Rp 541.742.487 yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023. Sebab, anggaran tersebut diduga kuat diselewengkan Kepala Desa Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Laher L. Eko.
Hal itu diutarakan Sekertaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rusli Idris. Rusli bilang, ada berbagai penyimpangan pengelolaan DD tahun 2023 di Desa Samo. Bahkan, pembangunan fisik berupa pembangunan tambatan perahu dengan progress pembangunan baru mencapai 20 persen.
Namun, kata ia, anggarannya telah dicairkan 100 persen, sehingga kepala desa dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyelewengkan anggaran desa dengan jumlah yang fantastis.
“Apa yang disampaikan merupakan bagian dari kewenangan hak konstitusi kami selaku BPD Desa Samo. Masalah ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan, dari total anggaran baik Alokasi Dana Desa (ADD) maupun DD tahun 2023 yang ditransfer ke rekening desa sebesar Rp 1.248.990.730. Hanya saja, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak terealisasi di lapangan kurang lebih Rp 541.742.487, mulai dari pembangunan fisik khusunya tambatan perahu, dengan alokasikan dana sebesar Rp 462.196.344, yang terealisasi hanya 197.000.000. Sedangkan, sisa anggaran yang belum terealisasi sebesar Rp 265.000.000.
Selain itu, penyelenggara siltap atau tunjangan operasional pemerintah desa sebesar 458.244.230, yang telah direalisasikan sebesar 210.000.000, sisa yang belum terealisasi sebesar 138.450.500. Juga penyediaan sarana dan prasarana pemerintah desa sebesar 59.082.643, pun tidak ada realisasi.
“Banyak alokasi anggaran yang tidak diselesaikan, bahkan ada yang tidak realisasi dan ditotalkan mencapai 500 juta lebih, sesuai dengan catatan yang dimiliki BPD Desa Samo,” jelas Rusli.
Karena itu, Rusli meminta kepada Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, untuk melakukan penyelidikan agar dapat menyelamatkan uang negara yang diduga telah diselewengkan oleh kepala desa.
“Torang (kami) berharap Kejaksaan Labuha turun tangan untuk membantu warga sehingga dana yang diduga diselewengkan dapat diselamatkan,” pinta Rusli.
Hal ini juga dibenarkan Ketua BPD Desa Samo, Wahdi Hafel. Menurutnya, pengelolaan anggaran ADD maupun DD tahun 2023 di Desa Samo, terdapat berbagai penyimpangan yang diduga kuat disalahgunakan oleh Laher L. Eko.
Ia meminta kepada pemerintah daerah agar jangan dulu mencairkan anggaran DD Desa Samo. “Torang minta agar anggaran tahun 2024 jangan dulu diproses sebelum ada penyelesaian sejumlah masalah anggaran di tahun 2023,” pinta Wahdi
—–
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi