News

7 Tahun IWIP Beroperasi, JATAM: Rusaki Alam dengan Dalih Transisi Energi

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut tahun ketujuh operasi pertambangan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah makin membuka kedok kerusakan alam dengan dalih transisi energi.

Sejak diresmikan pada 30 Agustus 2018, menurut JATAM, pertambangan IWIP bukan sekadar raksasa industri nikel di mana terdapat proses pembakaran, pemurnian, dan peleburan ore nikel.

“Lebih dari itu, IWIP adalah manifestasi ‘Kolonialisme Ekstraktif’ yang tengah merampok dan menaklukkan Halmahera beserta pulau-pulau kecil lainnya yang mengandung bijih nikel. Seluruh rangkaian operasi IWIP sarat akan penghancuran lingkungan hidup. Termasuk ruang produksi warga serta infrastruktur-infrastruktur ekologis yang merupakan syarat mutlak kehidupan,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, Minggu, 31 Agustus 2025.

Celakanya, kata dia, negara justru melihat IWIP sebagai simbol kemajuan. Kebijakan ‘karpet merah’ terus diberikan untuk IWIP. Mulai dari status Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui perubahan keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN hingga Objek Vital Nasional (OVN) yang didapatkan melalui keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Penetapan Kawasan Industri.

Lalu berikutnya, obral perluasan Kawasan Industri IWIP yang difasilitasi oleh pemerintah. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 Kabupaten Halmahera Tengah, peruntukan ruang untuk Kawasan Peruntukan Industri atau Kawasan Industri Weda Bay naik lebih dari 3 kali lipat atau seluas 13.784 hektare.

“Perluasan industri ekstraktif ini merangsek hingga Kecamatan Patani Barat dan Weda Timur. Sebelumnya, hanya dua kecamatan yakni Weda Tengah dan Weda Utara dengan kawasan eksisting 4.027,67 hektare,” ujarnya.

Hingga yang teranyar, IWIP masuk ke dalam Prioritas Nasional Hilirisasi sumber daya alam unggulan. Yang terakhir ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029: Prioritas Nasional 5, menitikberatkan pada hilirisasi sumber daya alam unggulan, industri padat karya terampil, industri padat teknologi inovasi, industri dasar, dan pengembangan kawasan.

Di sisi lain, Julfikar menyebut, Ekspansi wilayah IWIP secara besar-besaran ini menunjukkan bahwa watak pengurus negara yang berdiri bersama korporat, bukan bersama warga.

“Padahal, wilayah di mana IWIP beroperasi tadinya merupakan ruang pangan dan sumber air warga yang kemudian dirampas dan dihilangkan. Kesehatan warga pun turut ambruk. Pencaplokan dan ahli fungsi lahan secara besar-besaran membuat warga lokal kehilangan cara untuk memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri,” katanya.

JATAM menilai tujuh tahun operasi IWIP merampas lahan pertanian, menggusur kebun, dan mencemari sungai. Akibatnya, warga terpaksa bergantung pada pasokan pangan dari luar wilayah. “Ironisnya, mereka harus merogoh kocek demi mendapatkan air bersih—yang tadinya warga bisa mengakses secara cuma-cuma,” kata dia.

cermat

Recent Posts

Akan Ada Aksi Massa, Ini Imbauan Kapolda Malut

Kabar akan ada demo di DPRD Kota Ternate terkait respons publik soal situasi negeri saat…

7 jam ago

Muncul Spanduk Peringatan Bagi Pendemo di Kantor DPRD Ternate

Spanduk bertuliskan imbauan bagi pendemo muncul di Depan Kantor DPRD Kota Ternate di Kelurahan Kalumata,…

12 jam ago

Hendri Susilo Kecewa Malut United Kalah Lawan PSIM, Janji Kembalikan Performa Terbaik

Malut United FC kembali gagal mendulang 3 poin penuh setelah dikalahkan PSIM Yogyakarta dengan skor…

23 jam ago

CSS XXIII Ternate 2025: Momentum Membangun Lingkungan yang Sehat

City Sanitation Submmit (CSS) XXIII tahun 2025 Kota Ternate, Maluku Utara resmi dibuka oleh Wakil…

1 hari ago

Peserta CSS XXIII Kunjungi Sejumlah Wisata Unggulan di Ternate

Rangkaian kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII tahun 2025 di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi…

2 hari ago

Surat Terbuka untuk Kepolisian Republik Indonesia

Oleh: Richard Ibrahim*   Kepolisian Republik Indonesia yang saya hormati, Saya menulis surat ini dari…

2 hari ago