Categories: News

Abaikan Teguran, Benny Laos Dipolisikan PDIP Maluku Utara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara mengadukan bakal calon gubernur Benny Laos ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong di salah satu surat kabar ternama di Maluku Utara.

Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara, Syafrin S. Aman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini terlapor masih memasang iklan di surat kabar menggunakan logo PDIP dan sejumlah logo partai lainnya.

PDIP hingga kini, secara institusional Partai, baik melalui DPD maupun DPP belum merekomendasikan kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

Termasuk Benny Laos, belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP.

“Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP adalah kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC membuat pemetaan politik secara nano targeting,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, dalam surat tugas yang diberikan itu, tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

“Penggunaan logo tanpa sepengetahuan PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini PDIP,” tegasnya.

Syafrin bilang, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tanpa sepengetahuan adalah penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena sampai dengan saat ini DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Atas perbuatan terlapor tersebut itu, PDIP merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara. Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

44 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago