Categories: News

Abaikan Teguran, Benny Laos Dipolisikan PDIP Maluku Utara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara mengadukan bakal calon gubernur Benny Laos ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong di salah satu surat kabar ternama di Maluku Utara.

Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara, Syafrin S. Aman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini terlapor masih memasang iklan di surat kabar menggunakan logo PDIP dan sejumlah logo partai lainnya.

PDIP hingga kini, secara institusional Partai, baik melalui DPD maupun DPP belum merekomendasikan kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

Termasuk Benny Laos, belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP.

“Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP adalah kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC membuat pemetaan politik secara nano targeting,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, dalam surat tugas yang diberikan itu, tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

“Penggunaan logo tanpa sepengetahuan PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini PDIP,” tegasnya.

Syafrin bilang, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tanpa sepengetahuan adalah penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena sampai dengan saat ini DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Atas perbuatan terlapor tersebut itu, PDIP merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara. Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

52 menit ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

3 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

3 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

6 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

11 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

1 hari ago