Categories: News

Abaikan Teguran, Benny Laos Dipolisikan PDIP Maluku Utara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara mengadukan bakal calon gubernur Benny Laos ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong di salah satu surat kabar ternama di Maluku Utara.

Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara, Syafrin S. Aman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini terlapor masih memasang iklan di surat kabar menggunakan logo PDIP dan sejumlah logo partai lainnya.

PDIP hingga kini, secara institusional Partai, baik melalui DPD maupun DPP belum merekomendasikan kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

Termasuk Benny Laos, belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP.

“Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP adalah kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC membuat pemetaan politik secara nano targeting,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, dalam surat tugas yang diberikan itu, tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

“Penggunaan logo tanpa sepengetahuan PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini PDIP,” tegasnya.

Syafrin bilang, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tanpa sepengetahuan adalah penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena sampai dengan saat ini DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Atas perbuatan terlapor tersebut itu, PDIP merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara. Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

4 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

6 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

8 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

19 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

23 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago