Categories: News

Abaikan Teguran, Benny Laos Dipolisikan PDIP Maluku Utara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara mengadukan bakal calon gubernur Benny Laos ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong di salah satu surat kabar ternama di Maluku Utara.

Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara, Syafrin S. Aman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini terlapor masih memasang iklan di surat kabar menggunakan logo PDIP dan sejumlah logo partai lainnya.

PDIP hingga kini, secara institusional Partai, baik melalui DPD maupun DPP belum merekomendasikan kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

Termasuk Benny Laos, belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP.

“Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP adalah kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC membuat pemetaan politik secara nano targeting,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, dalam surat tugas yang diberikan itu, tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

“Penggunaan logo tanpa sepengetahuan PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini PDIP,” tegasnya.

Syafrin bilang, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tanpa sepengetahuan adalah penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena sampai dengan saat ini DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Atas perbuatan terlapor tersebut itu, PDIP merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara. Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

12 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

13 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

17 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

19 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

20 jam ago