Categories: News

Abaikan Teguran, Benny Laos Dipolisikan PDIP Maluku Utara

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Utara mengadukan bakal calon gubernur Benny Laos ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Selasa, 9 Juli 2024.

Mantan Bupati Pulau Morotai itu dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan berita bohong di salah satu surat kabar ternama di Maluku Utara.

Tim Hukum DPD PDIP Maluku Utara, Syafrin S. Aman kepada wartawan mengatakan, sampai saat ini terlapor masih memasang iklan di surat kabar menggunakan logo PDIP dan sejumlah logo partai lainnya.

PDIP hingga kini, secara institusional Partai, baik melalui DPD maupun DPP belum merekomendasikan kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

Termasuk Benny Laos, belum mendapatkan rekomendasi secara resmi sebagai calon Gubernur Maluku Utara (B1KWK) baik diusulkan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara maupun secara langsung oleh DPP.

“Surat tugas yang dikeluarkan DPP PDIP adalah kepada tiga nama bakal calon Gubernur Maluku Utara. Bukan hanya kepada terlapor yang pada pokoknya surat tugas tersebut berisikan perintah melaksanakan konsolidasi, menyiapkan koalisi dan bersama DPD dan DPC membuat pemetaan politik secara nano targeting,” ucap Syafrin.

Syafrin menambahkan, dalam surat tugas yang diberikan itu, tidak memerintahkan atau mencantumkan terkait penggunaan logo PDIP dalam hal sosialisasi pencalonan terlapor sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara.

“Penggunaan logo tanpa sepengetahuan PDIP adalah tindakan yang sangat tidak menghormati, menghargai serta mencemarkan nama baik pengurus dan partai politik dalam hal ini PDIP,” tegasnya.

Syafrin bilang, penggunaan logo PDIP pada surat kabar tanpa sepengetahuan adalah penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh terlapor. Karena sampai dengan saat ini DPP PDIP belum merekomendasikan (B1KWK) kepada siapa pun untuk dapat menjadi bakal calon maupun calon Gubernur Maluku Utara.

“Atas perbuatan terlapor tersebut itu, PDIP merasa sangat dirugikan, direndahkan dan dicemarkan sebagai pimpinan partai politik dalam hal ini DPD PDIP Provinsi Maluku Utara. Untuk itu pelapor merasa perlu untuk membuat laporan pengaduan ini kepada Ditreskrimum Polda Malut untuk mempertahankan hak hukum pelapor,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, sementara dikaji dulu,” jelasnya dan mengakhiri.

Hingga berita ini dipublish, tim cermat masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terlapor.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

4 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

5 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

7 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

9 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

14 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

14 jam ago