News

Adam Yunus Lapor 2 Akun Facebook ke Polres Halut

Adam Yunus melalui penasehat hukumnya, Faisal Hakim, resmi melaporkan dua akun Facebook di Polres Halmahera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dua akun itu dilaporkan lantaran menyebut Adam Yunus seorang pembunuh dan ditambah sejumlah kata-kata yang tidak etis.

Laporan atas akun Facebook bernama Nurhasmi Tiyas dan Fatma Musa Fatma tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPLP/236/C/VII/SPKT/2024.

Dalam postingan itu, akun atas nama Nurhasmi Tiyas menuliskan, “Laki putar bale, munafik, …”

Sementara, di akun atas nama Fatma Musa Fatma meneruskan postingan dari Nurhasmi Tiyas dengan menuliskan, “laki-laki pembunuh bayaran”.

Adam Yunus melalui Penasehat hukumnya, Faisal Hakim menjelaskan, itu adalah masalah rumah tangga. Baginya, masalah rumah tangga tidak harus diposting, apalagi dengan nada tuduhan mengancam dan pembunuhan.  Padahal itu tidak benar dan itu mencemarkan nama baik klien saya.

“Selain tuduhan dan fitna, istri dari klein saya ini juga memposting foto dengan menggunakan baju pekerja, dimana hal ini sangat membuat klein saya merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak benar,” katanya.

Seharusnya, kata ia, masalah rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, bukan dengan cara memosting di media sosial.

“Karena merasa nama baiknya dicemarkan, klien saya kemudian melaporkan ke saya dan saya coba menganalisa dan ternyata postingan tanggal 14 Juli 2024 tersebut masuk UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Karena selain nama baik kliennya dicemarkan, ada tuduhan pembunuhan bayaran.

“Karena memenuhi unsur, saya dan klien saya langsung melaporkan dua akun tersebut ke Polres Halmahera Utara,” tambahnya.

Faisal berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh Polres Halut.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Halut Iptu M Thoha Alhadar ketika dikonfirmasi cermat, Rabu,07 Agustus 2024, membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan sementara masih tahap lidik,” tutupnya.

—-

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Galim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

10 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

11 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

12 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

14 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

15 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

22 jam ago