News  

Adam Yunus Lapor 2 Akun Facebook ke Polres Halut

Adam Yunus (sebelah kanan) bersama penasehat hukum, Faisal Hakim. Foto: Agus

Adam Yunus melalui penasehat hukumnya, Faisal Hakim, resmi melaporkan dua akun Facebook di Polres Halmahera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

Dua akun itu dilaporkan lantaran menyebut Adam Yunus seorang pembunuh dan ditambah sejumlah kata-kata yang tidak etis.

Laporan atas akun Facebook bernama Nurhasmi Tiyas dan Fatma Musa Fatma tersebut, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPLP/236/C/VII/SPKT/2024.

Dalam postingan itu, akun atas nama Nurhasmi Tiyas menuliskan, “Laki putar bale, munafik, …”

Sementara, di akun atas nama Fatma Musa Fatma meneruskan postingan dari Nurhasmi Tiyas dengan menuliskan, “laki-laki pembunuh bayaran”.

Adam Yunus melalui Penasehat hukumnya, Faisal Hakim menjelaskan, itu adalah masalah rumah tangga. Baginya, masalah rumah tangga tidak harus diposting, apalagi dengan nada tuduhan mengancam dan pembunuhan.  Padahal itu tidak benar dan itu mencemarkan nama baik klien saya.

“Selain tuduhan dan fitna, istri dari klein saya ini juga memposting foto dengan menggunakan baju pekerja, dimana hal ini sangat membuat klein saya merasa dirugikan atas tuduhan yang tidak benar,” katanya.

Seharusnya, kata ia, masalah rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan, bukan dengan cara memosting di media sosial.

“Karena merasa nama baiknya dicemarkan, klien saya kemudian melaporkan ke saya dan saya coba menganalisa dan ternyata postingan tanggal 14 Juli 2024 tersebut masuk UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.

Karena selain nama baik kliennya dicemarkan, ada tuduhan pembunuhan bayaran.

“Karena memenuhi unsur, saya dan klien saya langsung melaporkan dua akun tersebut ke Polres Halmahera Utara,” tambahnya.

Faisal berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti oleh Polres Halut.

Baca Juga:  Forkkot Ternate Asah Skill dan Pengetahuan Lewat Kelas Menulis

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Halut Iptu M Thoha Alhadar ketika dikonfirmasi cermat, Rabu,07 Agustus 2024, membenarkan laporan tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan sementara masih tahap lidik,” tutupnya.

—-

Penulis: Agus Salim Abas

Editor: Galim Umabaihi