News

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik di media sosial.

Terdakwa bernama alias IP, yang diketahui sebagai admin akun media sosial Status Ternate, sebelumnya dijatuhi hukuman satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Senin, 20 Januari 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak tinggal diam, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Melalui putusan PT Maluku Utara Nomor 5/PID.SUS/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025, hukuman terhadap terdakwa diperberat menjadi dua bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi cermat, menjelaskan bahwa setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), JPU telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada terdakwa.

“Saat ini kami masih menunggu itikad baik dari terdakwa untuk hadir pada panggilan kedua. Jika tidak, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegas Aan, Selasa, 6 Mei 2025.

Aan menegaskan, JPU tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan ketiga. Jika terdakwa tidak memenuhi panggilan kedua, maka tindakan tegas akan diambil.

“Langsung kita eksekusi ke Rutan Jambula, karena perkara ini sudah inkracht dan tidak ada upaya hukum lanjutan,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago