Tim Advokasi saat melakukan konferensi pers. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Menyikapi keluhan masyarakat Advokat di Maluku Utara, secara resmi membentuk Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate. Sebab itu, mereka pun membuka pengaduan masyarakat, yang selama ini, kesulitan mendapatkan air bersih, Senin (29/11/2021).
Advokat dari berbagai organisasi ini membentuk tim dengan tujuan melakukan advokasi terhadap persoalan hak warga mendapatkan akses atas air, yang tidak dipenuhi oleh PDAM dan Pemerintah Kota Ternate.
Saat ini, tim Advokasi telah menerima puluhan pengaduan dari masyarakat tentang hak air bersih di sejumlah Kelurahan di Ternate.
Untuk memasukan pengaduan masyarakat cukup membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan menyampaikan akibat macetnya air bersih, berapa perhari masyarakat keluarkan uang pribadi untuk membeli air seriap harinya.
Saat ini tim telah membentuk Posko pengaduan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Tengah.
Ketua Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate M. Bahtiar Husni dalam konferensi persnya mengatakan pihaknya membuka Posko Pengaduan selama satu minggu.
“Banyak masyarakat di Kelurahan Tanah Tinggi setiap harinya membeli air, karena tidak ada pelayanan air bersih dari PDAM dan Pemkot. Hanya dengan membawa KTP masyarakat datang ke kami untuk mengadu,” ucap Bahtiar didampingi tim Advokasi.
Bakhtiar menambahkan, tidak adanya pelayanan air bersih menurut pihaknya sangat merugikan masyarakat, karena setiap harinya harus mengeluarkan uang untuk membeli air bersih.
“Hak atas air merupakan hak hukum dasar warga negara di bidang Hak Asasi Manusia, dalam instrumen hukum nasional dan internasional menempatkan hak atas air (right to water) sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi yaitu hak utk hidup, hak untuk kehidupan yang layak, hak untuk kesehatan, hak untuk perumahan hak untuk makanan,” ucap Bahtiar yang didampingi timnya.
Bahtiar menambahkan atas dasar itulah, maka menjadi kewajiban pemerintah kota Ternate dan PDAM Kota Ternate untuk memenuhi ‘to fullfill’ kebutuhan dasar air warga kota meliputi persediaan, kualitas air, akses terhadap air, serta pelayanan yg non-diskriminasi.
“Berkenaan dengan itu krisis air atau kesulitan akses atas air yang berulang-ulang selama ini yang merugikan hak warga Kota Ternate atas air, perlu disikapi melalui langkah hukum bagi pemerintah kota dan pihak terkait agar ada perhatian demi perbaikan pelayanan publik terhadap hak-hak dasar warga,” pungkasnya.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…