News

DPRD Minta Pemkot Ternate Fokus Sosialisasi Perda P4GN

Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Pemerintah Kota Ternate konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektif lainnya (P4GN) di wilayah Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN di berbagai sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.

Ia bilang, hari ini Satpol-PP melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang mengisap lem aibon di Benteng Oranje. Tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.

Padahal, kata dia, Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN. Di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya dan nilai agama.

“Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat,” ujar Nurlaela.

Ia mengaku, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017. Olehnya itu, perlu ada langkah antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.

“Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN di ruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba,” jelasnya.

“Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektif lainnya, demi penyelamatan generasi muda,”sambung Nurlaela.

Ia menambahkan, dari 78 kelurahan di Ternate, ada sekitar 45 kelurahan yang sudah membentuk siaga dan waspada narkoba P4GN.

“Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu di tempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut mengawasi,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengaku peraturan perundang-undangan termasuk Perda, bukan sekadar sosialisasi, tetapi yang terpenting adalah aksinya.

“Betul itu terlihat, banyak Perda yang luar biasa, tetapi no action,” pungkas Mubin. (SAR)

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

15 menit ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

29 menit ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

4 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

4 jam ago