Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif. Foto: Istimewa
Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, meminta Pemerintah Kota Ternate konsen melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika Zatadektif lainnya (P4GN) di wilayah Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, meminta Pemkot Ternate secepatnya melakukan sosialisasi Perda P4GN di berbagai sektor dalam rangka mengatasi kasus perilaku menyimpang bagi pelajar dan remaja di Kota Ternate.
Ia bilang, hari ini Satpol-PP melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelajar dan remaja yang mengisap lem aibon di Benteng Oranje. Tentu kasus perilaku menyimpang seperti ini sudah sekian kalinnya terjadi di lokasi tersebut.
Padahal, kata dia, Kota Ternate sudah memiliki Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang P4GN. Di dalam Perda tersebut menjelaskan, Kota Ternate merupakan kota bersejarah yang masih berpegang teguh terhadap nilai budaya dan nilai agama.
“Bahkan Kota Ternate menjadi sentral pusat pendidikan tapi kenapa kasus perilaku menyimpang belakangan ini sanggat meningkat,” ujar Nurlaela.
Ia mengaku, Perda P4GN dibentuk sejak tahun 2017. Olehnya itu, perlu ada langkah antisipasi dini dari Pemkot dalam melakukan edukasi terkait pencegahan dan penanggulangan peredaran narkotika tersebut.
“Kami melihat sampai sejauh ini Pemkot belum melakukan kegiatan sosialisasi Perda P4GN di ruang publik, yang ada hanyalah komunitas sosial Talas Center anti narkoba kemudian komunitas kader inti pemuda anti narkoba,” jelasnya.
“Dua komunitas ini secara rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi soal narkoba dan zatadektif lainnya, demi penyelamatan generasi muda,”sambung Nurlaela.
Ia menambahkan, dari 78 kelurahan di Ternate, ada sekitar 45 kelurahan yang sudah membentuk siaga dan waspada narkoba P4GN.
“Tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik itu di tempat usaha, satuan pendidikan, penginapan, tempat hiburan dan wisata, semua stakholder ikut mengawasi,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, mengaku peraturan perundang-undangan termasuk Perda, bukan sekadar sosialisasi, tetapi yang terpenting adalah aksinya.
“Betul itu terlihat, banyak Perda yang luar biasa, tetapi no action,” pungkas Mubin. (SAR)
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…
Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…
Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…
Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…
Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…