Categories: News

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton bahan mentah mengandung nikel (ore nikel) di Kabupaten Halmahera Timur.

Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu berkaitan dengan dugaan penjualan sepihak ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT WKM serta belasan saksi lainnya.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Meski telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut belum memenuhi unsur pidana sehingga penyelidikan untuk sementara dihentikan.

“Permintaan keterangan saksi ahli dari kementerian sudah dilakukan dan hasil gelar perkara tidak menemukan adanya tindak pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Kamis, 13 Agustus 2026.

Meski demikian, Kombes Putu menyebutkan penyidik masih membuka kemungkinan untuk melakukan penyelidikan kembali apabila ditemukan bukti-bukti baru.

“Pada intinya masih terus dilakukan penyelidikan jika ada bukti baru,” ujarnya.

Sebagai informasi, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel yang diduga telah dijual sebelumnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) sebelum izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Kepemilikan ore nikel itu kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, material tersebut telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Selain dugaan penjualan ore nikel, PT WKM juga disebut memiliki persoalan terkait pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Pada periode operasi 2018–2022, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Surat Nomor 340/5C/2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018–2022.

redaksi

Recent Posts

Camat Morotai Selatan Minta Aparatur Desa Fokus Layani Masyarakat

Camat Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara, Sri Wahyuni, meminta seluruh aparatur pemerintah desa di…

3 jam ago

Petugas SPBU Wari Banyak Layani Pengisian BBM Pakai Jeriken, Polres Halut Diminta Bertindak

Sejumlah tukang ojek dan pengemudi bentor mengeluhkan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU…

4 jam ago

Perumda Ake Agaale Ternate Perbaiki Mesin Pompa Air di Tobenga

Warga di Lingkungan Tobenga, tepatnya di belakang SD 55, Kelurahan Kasturian, Kota Ternate, Maluku Utara,…

9 jam ago

Pemkab Taliabu Benahi Satu Dada Indonesia

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia…

9 jam ago

Secangkir Teh Rempah Ternate untuk Dunia

Di lantai dua sebuah gedung di Kawasan Pantai Falajawa, kedai yang baru saja dibuka itu…

23 jam ago

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

1 hari ago