Terdakwa saat menjalani sidang putusan. Foto: Istimewa
Terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 20 September 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.
“Terdakwa Ramadhan Ibrahim dijatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Kadar menjelaskan, pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Hukum terdakwa mengaku akan dipertimbangkan dulu apakah banding atau menerima. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari.
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…