Terdakwa saat menjalani sidang putusan. Foto: Istimewa
Terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat, 20 September 2024 itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan kedua.
“Terdakwa Ramadhan Ibrahim dijatuhkan 4 tahun 6 bulan penjara, serta pidana denda sejumlah 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh.
Kadar menjelaskan, pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Hukum terdakwa mengaku akan dipertimbangkan dulu apakah banding atau menerima. Majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari.
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibral* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…