News

Akademisi Minta Bawaslu Proses Kepala Inspektorat Sula karena Dampingi Bupati di Kantor Partai

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi terlihat mendampingi bakal calon Bupati Hj. Fifian Ningsi Mus (FAM) ke kantor partai Politik di Kota Ternate.

Informasi yang diterima cermat, Kamarudin Mahdi terlihat di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Maluku Utara dan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan bakal calon bupati FAM, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula itu untuk mengikuti mengikuti fit and proper test dari tim yang dibentuk Partai Politik.

Kamarudin juga ikut ke dalam kantor Partai Politik saat bakal calon Bupati masuk ke kantor.

Saat keluar dari kantor PKS, ketika Kamarudin melihat awak media mewawancarai bakal calon bupati FAM, ia bergegas naik ke mobil.

Kamarudin Mahdi ketika dikonfirmasi cermat, mengakui soal kedatangannya di 2 Kantor Partai Politik untuk mengikuti Bupati Kepulauan Sula.

“Sebagai bawahan, Bupati ini dilindungi protokol. Jika tidak ada protokol, dan kita diminta untuk kawal ya kita kawal,” jelas Kamarudin saat ditemui di Kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara, Rabu, 27 Mei 2024.

Kamarudin menegaskan, kehadirannya di Kantor Partai Hanura dan PKS tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

“Kita urusan adalah pengawalan kepada daerah,” pungkasnya.

Akademisi Hukum Unkhair, Aslan Hasan, S.H., M.H. Ketika dimintai tanggapan mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada, Undang-undang ASN, tentang netralitas sudah menegaskan ASN tidak boleh berpihak kepada calon kepala daerah.

“Ketika kehadiran dia (Kamarudin) dalam rangka mendampingi bupati, dalam konteks kepentingan periode mendatang, maka saya kira itu bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN,” jelasnya.

Aslan menegaskan, kehadiran Bupati di 2 kantor Partai Politik ini tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemerintahan, kenapa yang bersangkutan ikut hadir.

“Kehadirannya itu murni kepentingan dalam kontestasi di periode mendatang. Untuk itu saya kira itu sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Maluku Utara ini menegaskan pelanggaran yang dilakukan kepala Inspektorat ini seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu.

“Ini ranahnya Bawaslu, karena ini dimensi pelanggaran sudah clear. Ini harus ditangani pihak Bawaslu,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

2 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

4 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

14 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

18 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago