News  

Akademisi Minta Bawaslu Proses Kepala Inspektorat Sula karena Dampingi Bupati di Kantor Partai

Kepala Inspektorat Kepulauan Sula saat diwawancarai di depan Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Foto: Istimewa

Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi terlihat mendampingi bakal calon Bupati Hj. Fifian Ningsi Mus (FAM) ke kantor partai Politik di Kota Ternate.

Informasi yang diterima cermat, Kamarudin Mahdi terlihat di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem Maluku Utara dan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedatangan bakal calon bupati FAM, yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula itu untuk mengikuti mengikuti fit and proper test dari tim yang dibentuk Partai Politik.

Kamarudin juga ikut ke dalam kantor Partai Politik saat bakal calon Bupati masuk ke kantor.

Saat keluar dari kantor PKS, ketika Kamarudin melihat awak media mewawancarai bakal calon bupati FAM, ia bergegas naik ke mobil.

Kamarudin Mahdi ketika dikonfirmasi cermat, mengakui soal kedatangannya di 2 Kantor Partai Politik untuk mengikuti Bupati Kepulauan Sula.

“Sebagai bawahan, Bupati ini dilindungi protokol. Jika tidak ada protokol, dan kita diminta untuk kawal ya kita kawal,” jelas Kamarudin saat ditemui di Kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara, Rabu, 27 Mei 2024.

Kamarudin menegaskan, kehadirannya di Kantor Partai Hanura dan PKS tidak ada kaitannya dengan urusan politik.

“Kita urusan adalah pengawalan kepada daerah,” pungkasnya.

Akademisi Hukum Unkhair, Aslan Hasan, S.H., M.H. Ketika dimintai tanggapan mengatakan, dalam Undang-undang Pilkada, Undang-undang ASN, tentang netralitas sudah menegaskan ASN tidak boleh berpihak kepada calon kepala daerah.

“Ketika kehadiran dia (Kamarudin) dalam rangka mendampingi bupati, dalam konteks kepentingan periode mendatang, maka saya kira itu bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas ASN,” jelasnya.

Aslan menegaskan, kehadiran Bupati di 2 kantor Partai Politik ini tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemerintahan, kenapa yang bersangkutan ikut hadir.

Baca Juga:  7 Caleg Dapil 4 yang Berpeluang Jadi Anggota DPRD Kota Ternate

“Kehadirannya itu murni kepentingan dalam kontestasi di periode mendatang. Untuk itu saya kira itu sudah masuk dalam pelanggaran netralitas ASN,” tegasnya.

Mantan Komisioner Bawaslu Maluku Utara ini menegaskan pelanggaran yang dilakukan kepala Inspektorat ini seharusnya ditindak tegas oleh Bawaslu.

“Ini ranahnya Bawaslu, karena ini dimensi pelanggaran sudah clear. Ini harus ditangani pihak Bawaslu,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi