Categories: News

Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan menilai kebijakan pergantian atau rolling jabatan kepala sekolah di Halmahera Selatan penuh dengan kepentingan politik.

Menurut Muamil, pemerintah daerah setempat sejatinya perlu mengutamakan kebijakan yang mengarah pada peningkatan pendidikan, bukan malah sibuk mengantikan kepala sekolahnya.

“Harusnya Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebih faur dalam proses mutasi kepala-kepala sekolah ini yang tentu mengedepankan kinerja dan orientasi peningkatan mutu pendidikan,” kata Muamil kepada cermat, Kami, 23 Mei 2024.

Ia bilang, kebijakan pergantian ini tentu ada konsekuensinya karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan kepala daerah, di mana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat jelang pemilihan akan dikenai sanksi.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya buka suara terkait larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN selama tahapan pilkada,” cetusnya.

Muamil menduga jika terjadi rolling pejabat jelang pilkada maka dipastikan ada unsur politik apalagi yang dilakukan terkesan mendadak, “Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan tersebut yang tertuang pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016,” ucap dia.

“Sikap bupati ini sudah bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlu diberikan teguran keras oleh Bawaslu Halmahera Selatan dengan tujuan agar proses pilkada berjalan secara fair,” sambungnya.

Dalam persoalan ini, kata dia, Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusannya inkonstitusional karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 karena tidak patuh terhadap imbauan KSN,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

10 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

13 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago