Categories: News

Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan menilai kebijakan pergantian atau rolling jabatan kepala sekolah di Halmahera Selatan penuh dengan kepentingan politik.

Menurut Muamil, pemerintah daerah setempat sejatinya perlu mengutamakan kebijakan yang mengarah pada peningkatan pendidikan, bukan malah sibuk mengantikan kepala sekolahnya.

“Harusnya Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebih faur dalam proses mutasi kepala-kepala sekolah ini yang tentu mengedepankan kinerja dan orientasi peningkatan mutu pendidikan,” kata Muamil kepada cermat, Kami, 23 Mei 2024.

Ia bilang, kebijakan pergantian ini tentu ada konsekuensinya karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan kepala daerah, di mana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat jelang pemilihan akan dikenai sanksi.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya buka suara terkait larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN selama tahapan pilkada,” cetusnya.

Muamil menduga jika terjadi rolling pejabat jelang pilkada maka dipastikan ada unsur politik apalagi yang dilakukan terkesan mendadak, “Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan tersebut yang tertuang pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016,” ucap dia.

“Sikap bupati ini sudah bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlu diberikan teguran keras oleh Bawaslu Halmahera Selatan dengan tujuan agar proses pilkada berjalan secara fair,” sambungnya.

Dalam persoalan ini, kata dia, Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusannya inkonstitusional karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 karena tidak patuh terhadap imbauan KSN,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

2 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

4 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

5 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

5 jam ago

KNPI Taliabu Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Penyelesaian Jalan Nggele–Langganu

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendesak pemerintah daerah bersama DPRD…

2 hari ago

Graal: Persistensi DPD RI atas RUU Daerah Kepulauan Berbuah Manis

Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…

3 hari ago