Categories: News

Akademisi: Pergantian Kepsek di Halsel Jelang Pilkada Sarat Politik

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muamil Sunan menilai kebijakan pergantian atau rolling jabatan kepala sekolah di Halmahera Selatan penuh dengan kepentingan politik.

Menurut Muamil, pemerintah daerah setempat sejatinya perlu mengutamakan kebijakan yang mengarah pada peningkatan pendidikan, bukan malah sibuk mengantikan kepala sekolahnya.

“Harusnya Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba lebih faur dalam proses mutasi kepala-kepala sekolah ini yang tentu mengedepankan kinerja dan orientasi peningkatan mutu pendidikan,” kata Muamil kepada cermat, Kami, 23 Mei 2024.

Ia bilang, kebijakan pergantian ini tentu ada konsekuensinya karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan kepala daerah, di mana kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau pergantian pejabat jelang pemilihan akan dikenai sanksi.

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harusnya buka suara terkait larangan melakukan mutasi atau rotasi jabatan ASN selama tahapan pilkada,” cetusnya.

Muamil menduga jika terjadi rolling pejabat jelang pilkada maka dipastikan ada unsur politik apalagi yang dilakukan terkesan mendadak, “Atas dasar itulah, KASN harus berpegang teguh pada aturan tersebut yang tertuang pada pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016,” ucap dia.

“Sikap bupati ini sudah bertentangan dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan perlu diberikan teguran keras oleh Bawaslu Halmahera Selatan dengan tujuan agar proses pilkada berjalan secara fair,” sambungnya.

Dalam persoalan ini, kata dia, Kementrian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Bupati bisa dikenakan sanksi keras karena keputusannya inkonstitusional karena melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2026 karena tidak patuh terhadap imbauan KSN,” ujarnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

37 menit ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

5 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

13 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

14 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

16 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

17 jam ago