Akademisi Hukum Unkhair Ternate. Foto: Samsul
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Normalisasi Sungai yang ditangani Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Proyek normalisasi di Desa Binagara, Wasile Selatan, tahun 2022 ini, melekat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Halmahera Timur.
Proyek ini dengan anggaran senilai Rp 1.881.150.000, sebagaimana nomor kontrak 600/2.54/SP.SDA-PRM/DAU/DPERKIM-HT/IX-2022, yang dikerjakan CV Gamalia.
Kasus ini dilakukan permintaan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh tim penyelidik Bidang Intelijen sudah 1 tahun lebih tetapi belum ada kejelasan.
Tidak jelasan penanganan kasus ini mendapat sorotan dari Akademisi Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani.
“Kalau dilihat, kasus ini ditangani Bidang Intelejen sampai memasuki bertahun-tahun. Publik patut menduga ada ketidakmampuan Kejaksaan menangani kasus ini,” ucap Tabrani saat ditemui di depan Kantor Pengadilan Negeri Ternate, Kamis, 11 Juli 2024.
Tabrani menambahkan, andai kata pihak Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara tidak mampu menangani kasus ini, alangkah baiknya KPK mengambil alih kasus.
“Sebaiknya saya sarankan KPK ambil alih, sehingga kasus ini bisa terang kepada publik. Akuntabilitas penanganan perkara tentunya juga jelas,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…