News

Aksi di Kejagung RI, Mahasiswa Dukung 11 Warga Adat Sangaji Dibebaskan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA) menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat 8 Agustus 2025 kemarin. Mereka beri dukungan untuk pembebasan 11 warga yang ditangkap akibat protes terhadap perusahaan.

Selain itu, mereka menuntut Kejagung segera mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang PT Position yang dinilai merugikan warga adat Maba Sangaji.

Koordinator aksi, Reza A. Sadiq, menyebut aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.

“Kami minta Kejagung jangan diam. Segera turun ke lapangan, audit investigasi semua aktivitas PT Position, dan cabut izinnya,” tegas Reza.

Atensi Khusus dari Kejagung

Usai diterima pihak Kejaksaan Agung, Reza mengungkapkan bahwa Kejagung memberikan perhatian khusus terhadap kasus 11 warga adat Maba Sangaji dan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position.

“Kejaksaan Agung telah menerima aduan masyarakat yang kami sampaikan. Mereka memberi atensi khusus terhadap kasus ini dan dugaan pelanggaran PT Position di Halmahera Timur,” ujarnya.

Menurut Reza, Kejagung juga diminta untuk melakukan supervisi langsung terhadap persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi.

“Kami minta Kejagung hadir mengawal langsung sidang di PN Soasio agar semua prosesnya adil,” tambahnya.

Dugaan Pelanggaran dan Kejanggalan Hukum

Berdasarkan catatan berbagai organisasi masyarakat sipil, PT Position diduga melakukan sejumlah pelanggaran, antara lain:

  • Menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan melanggar batas kawasan hutan.
  • Merusak ekosistem pesisir dan mangrove akibat aktivitas bongkar muat bijih nikel.
  • Mengabaikan kewajiban reklamasi pascatambang dan pengelolaan limbah.
  • Mengabaikan hak ulayat masyarakat adat Maba Sangaji.

Selain itu, FORMAT-PRAGA menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap 11 warga adat. Warga yang mempertahankan tanah ulayat justru dikriminalisasi dengan tuduhan perusakan dan penghalangan aktivitas tambang.

“Proses penetapan tersangka cacat prosedur. Ada bukti yang diabaikan, saksi yang tidak dihadirkan, dan penyidikan yang terburu-buru,” ujar Reza.

Aksi yang berlangsung damai itu ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Agung. Massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum.

cermat

Recent Posts

Rencana 1 September 2025 Semua Personel Polda Malut Mulai Berkantor di Sofifi

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, menggelar rapat terbatas bersama Wakapolda Brigjen Pol…

49 menit ago

Syarif Sabatun Ditunjuk Jabat Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ternate

Mantan Kadis Kebudayaan, Syarif Sabutun resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan…

1 jam ago

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)…

3 jam ago

Aktivis: Gubernur Malut Segera Turun Tangan Bebaskan 11 Warga Adat

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda didesak segera turun tangan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji…

6 jam ago

BEM FKIP Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji Tanpa Syarat

Dukungan untuk pembebasan 11 warga adat Sangaji yang dipenjara karena melakukan protes terhadap perusahaan tambang…

6 jam ago

Mansyur Djamal Ditunjuk Jadi Karateker Ketua KNPI Kota Tidore Kepulauan

Ketua OKK KNPI Provinsi Maluku Utara, Isnain Bailusi, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Karateker…

1 hari ago