Perspektif

Al Hujurat, Berita, dan Opini

Nurkholis Lamaau

(Jurnalis cermat.co.id)

Wahai orang-orang beriman, apabila datang kepada kamu seorang fasik dengan berita besar, maka telitilah kebenarannya, kalau-kalau kamu menimpai suatu kaum akibat kebodohan, lalu menyesal oleh apa yang kamu lakukan” (QS Al Hujurat ayat 6).

Berita adalah amanat. Sedangkan fasik adalah indikasi yang membatalkan. Kefasikan adalah istilah teknis dalam agama untuk segala jenis kerusakan moral.

Fasik dalam Al Hujurat ayat 6 tidak lain adalah dusta. Dan dusta membatalkan sifat “bisa dipercaya” yang merupakan dasar sebuah berita.

Dari sini kita bisa melihat betapa Al Hujurat ayat 6 memberi penekanan kepada pekerja pers.

Kenapa?

Ketika seseorang menyebut menghirup asap kenalpot bakal sehat misalnya, maka di situ hak rakyat untuk tahu apa landasannya, apa teorinya, bagaimana dari sisi medisnya. Itulah kenapa pers harus ada.

Sebab, yang ditemui pejabat di malam itu adalah rakyat. Dalam implikasi hukum, hak rakyat untuk tahu, memungkinkan seorang pejabat yang digaji dengan pajak rakyat, patut mempertanggungjawabkan pernyataannya.

Pejabat harus membuktikan argumennya dan hak rakyat untuk tahu. Dengan sendirinya, pers –demi tanggung jawab moral– harus mengemukakan yang benar.

Jika saya buat berita hirup debu batubara dapat “pahala” karena kehadiran PLTU menerangi separuh wilayah, tentu ada tahapan-proses yang harus dilewati.

Tidak sekadar wawancara. Tapi memperkuat dalil dari “pahala” yang dimaksud. Karena klasifikasi pahala adalah produk agama.

Jika saya tetap membuat beritanya–disertai wawancara–meskipun itu sekadar canda, jelas informasi saya secara hukum mengalami cacat. Artinya, publik gagal memaknai pesan-pesan di balik maksud pelabelan pahala tadi.

Kenapa?

Karena pernyataan pejabat soal ‘pahala’ dilatari dengan alasan-alasan sosial: jual lahan bangun PLTU, duitnya bangun rumah, naik haji, menerangi masyarakat di daerah lain, dan warga yang terdampak dapat pahala. Jika konteksnya demikian, maka harus ada dalil.

Saya memilih beropini dengan pendekatan satire karena kesehatan dalam Islam merupakan suatu hal yang penting. Ajaran tentang kesehatan di dalam Islam diwakili dengan syariat, yang mewajibkan untuk menjaga kebersihan diri dari kotoran.

Istilah kesehatan banyak ditemukan di Al-Qur’an dan sunnah. Kesehatan dalam Islam dijadikan sebagai modal utama untuk melaksanakan ibadah dan pekerjaan yang berkaitan dengan kehidupan manusia.

Di sini, terdapat beberapa hal pokok yang menjadi perhatian mengenai kesehatan dalam Islam. Hal ini meliputi kesehatan lingkungan, kesehatan individu, penyakit menular, penyakit hewan menular, dan kesehatan makanan.

Kesehatan lingkungan merupakan cabang dari ilmu kesehatan masyarakat yang mencakup semua aspek alam dan lingkungan, yang mempengaruhi kesehatan manusia.

Jika itu diabaikan, maka mau tidak mau dusta tetap melekat pada sumber utama dan saya membenarkannya lewat berita positif dalam konteks canda.

Lalu bagaimana dengan hak publik untuk mencerna pernyataan seorang pejabat publik soal itu lewat berita? Itulah kenapa, Al Hujurat ayat 6 menekankan: tidak melakukan penyelidikan (tabaiyun, klarifikasi, cek dan ricek, studi pustaka) sehingga menimpai suatu kaum.

Makanya, saya memilih beropini ketimbang membuat berita yang basisnya cukup ketat. Wakil Wali Kota bertanya; “kenapa buat berita seperti itu. Kenapa tidak konfirmasi saya. Wartawan kan tidak boleh buat opini.”

Di sini saya sepakat, wartawan dilarang mencampuradukan fakta dan opini dalam berita. Tapi wartawan “harus” dan “bisa” menulis opini.

Apa landasannya? Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3: untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Gagasan. Buah pikir. Mohon dibaca pelan-pelan.

Karena itu, didesak hapus tulisan, dipukul, hingga meramas muka di kantor polisi, bukan risiko orang beropini. Kalau tentara tewas di medan perang, ya itu risiko perjuangan. Karena tentara mengangkat senjata.

Maka ketika konstitusi kita dalam Pasal 28F UUD 1945 menyatakan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, mestinya kita bisa membedakan, mana risiko menjadi pejabat publik dan apa yang harus dibalas ke penulis opini.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

4 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

5 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

5 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

7 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

7 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

7 jam ago