Mantan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Syah, Nita Budhi Susanti. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat
Nita Budhi Susanti mengaku akan melaporkan balik pihak Kesultanan Ternate ke Polda Maluku Utara.
Menurut Nita, laporan itu terkait tindakan provokatif dan pencemaran nama baik yang dilakukan pihak kesultanan terdahap dirinya.
Mantan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Syah itu juga menyayangkan dugaan provokasi yang menyeret nama suaminya, Viva Yoga.
“Kita akan melaporkan orang-orang yang melakukan provokasi melalui baliho dan media sosial. Yang kayak di tiktok, facebook, itu mereka udah enggak bener. Masa sampai pak Viva Yoga pun difitnah,” kata Nita, Senin, 31 Juli 2023.
Sebelumnya, Nita dinilai menyalahi aturan adat Kesultanan Ternate karena melantik sejumlah perangkat adat. Seiring itu, spanduk penolakan terhadap Nita pun ramai di beberapa titik Kota Ternate.
“Jadi akan kita laporkan ini ke Polda Maluku Utara. Ada bukti spanduk yang nanti jadi fakta dalam laporan ke polisi nanti,” tandasnya.
Mengenai dugaan provokasi media sosial, Nita bilang, ada dua akun media yang akan dilaporkan pihaknya yakni akun facebook @Zohra Shoraya dan akun tiktok @Ngofa Ngare.
Ia menyebut bahwa laporan tersebut berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE.
“Kita juga akan lapor akun Ofa Lala yaitu Zohra Shoraya dan Ngofa Ngare. Itu kita udah punya bukti tangkapan layar postingan-postingan dan komentar mereka. Dan itu sudah jelas banget orangnya Hidayat. Si Soraya juga kan terlihat ngoceh-ngoceh gak jelas. Dan itu kan ada pidananya,” kata dia.
“Saya baru tahu dari media cetak bahwa hari ini saya dilaporkan. Ya kita lihat aja nanti. Kan mereka somasi saya gak jelas, ini kan adat kenapa mau disomasi, kalau mau lapor ya lapor apa? Silakan aja dan kita lihat aja apa akan direspon polisi apa gak. Kan hasil putusan pengadilan juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan adat,” sambungnya.
Sementara, Tulilamo Iliyas Bayau menambahkan, pihak Nita Budhi Susanti siap lapor polisi atas tudingan kubu Hidayat Sjah yang merupakan Sultan Ternate saat ini.
“Ibu Nita telah menyiapkan kuasa hukum. Kalau mereka lapornya soal adat, adat kenapa? Adat tidak mengenal somasi dan adat ada aturannya sendiri. Sementara putusan PN Ternate sama sekali tidak menyebut adat,” tandasnya.
————
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…