Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat
Alat peraga kampanye di Halmahera Utara mulai ditertibkan menyusul masa tenang pada Pilkada serentak 2024.
Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama tim gabungan yang mencakup TNI/Polri, Satpol-PP, KPU, Panwascam serta pengawas desa setempat.
“Penertiban APK dilakukan secara serentak di Halmahera Utara dengan melibatkan tim gabungan,” ujar Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Minggu, 24 November 2024.
Dia turut menghimbau seluruh peserta pemilu dari partai politik tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Saya ingatkan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu baik itu relawan maupun pendukung tidak boleh melakukan kampanye terselubung dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Kalau ada kampanye di masa tenang, kata dia, itu adalah pelanggaran pemilu dan ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal.
“Jika ada kedapatan Paslon maupun tim sukses melakukan kampanye bakal kami tindak dengan tegas,” ucapnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…