News  

Alat Peraga Kampanye di Halmahera Utara Mulai Ditertibkan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu di Halmahera Utara. Foto: Agus/cermat

Alat peraga kampanye di Halmahera Utara mulai ditertibkan menyusul masa tenang pada Pilkada serentak 2024.

Penertiban dilakukan oleh Bawaslu bersama tim gabungan yang mencakup TNI/Polri, Satpol-PP, KPU, Panwascam serta pengawas desa setempat.

“Penertiban APK dilakukan secara serentak di Halmahera Utara dengan melibatkan tim gabungan,” ujar Ketua Bawaslu Halmahera Utara Ahmad Idris, Minggu, 24 November 2024.

Baca Juga:  Mobil Ketua Pengadilan Agama Ternate Masuk Jurang, 3 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Dia turut menghimbau seluruh peserta pemilu dari partai politik tidak lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

“Saya ingatkan bahwa selama masa tenang, peserta pemilu baik itu relawan maupun pendukung tidak boleh melakukan kampanye terselubung dalam bentuk apapun,” jelasnya.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, 5 Mantan Karyawan PT ARA Ajukan Praperadilan Pengadilan ke Negeri Ternate

Kalau ada kampanye di masa tenang, kata dia, itu adalah pelanggaran pemilu dan ada sanksi pidana satu tahun penjara karena kampanye di luar jadwal.

“Jika ada kedapatan Paslon maupun tim sukses melakukan kampanye bakal kami tindak dengan tegas,” ucapnya.

Baca Juga:  Hadiri Pelantikan, Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan AHY serta Demokrat
Penulis: AgusEditor: Rian Hidayat