Barang bukti minyak tanah yang diamankan anggota Polsek Kao. Foto: Istimewa
Polsek Kao tengah menyelidiki dugaan penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pemilik pangkalan minyak tanah dan pembeli sebanyak 200 liter minyak.
Minyak tanah tersebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi H 1725 RN, yang kini telah diamankan di Mapolsek Kao sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun cermat, pemilik pangkalan diduga menjual 200 liter minyak tanah di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada seorang pengusaha bagang ikan.
Kapolsek Kao, AKP Muh. Arsyad, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan.
“Untuk saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi, mulai dari pelapor hingga terlapor,” ujar Arsyad, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status hukum kasus tersebut.
“Status kasus ini akan kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
Arsyad juga mengingatkan seluruh pemilik pangkalan minyak tanah agar tidak melakukan penimbunan dan tetap menjual sesuai harga resmi.
“Saya ingatkan kepada para pengusaha minyak tanah untuk menjual sesuai HET. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum,” pungkasnya.
Oleh: Budhy Nurgianto DI sela-sela perjalanan lintas provinsi di Pulau Sulawesi dari Manado ke…
Malut United menang telak 5-2 atas Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025-2026…
Seorang kepala desa berinisial R di Pulau Morotai, Maluku Utara, diduga menjual mobil dinas milik…
Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran…
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…
Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…