News

Anggota KPPS Galela Selatan Diduga Coblos Surat Suara Berulang Kali, Bawaslu Proses Hukum

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, memproses kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Para anggota KPPS di Tempat Pungutan Suara (TPS) diduga bagi-bagi surat suara dan mencoblos berulang kali. Ini terjadi di TPS 01 Desa Igobula, Galela Selatan.

Padahal setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mendapat laporan tersebut.

“Sesuai informasi yang masuk di bawaslu Halmahera Utara, bahwa ada anggota KPPS di Desa Igobula TPS 01 terindikasi menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelas Jenfanher. Minggu 18 Febuari 2024.

Jenfanher sesuai video yang pihaknya kantongi, sejumlah orang saat mencoblos dan melipat suara sudah tidak lagi ditempat yang sudah ditentukan.

“Mereka mencoblos sudah di luar bilik suara bahkan melipat kertas suara juga diluar bilik suara. Kami mendalami kasus ini,” tegasnya.

Jenfanher bilang, kasus yang melibatkaan anggota KPPS ini masih bersifat dugaan bahwa penyelenggara pemilu yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara.

“Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dikenakan pidana. Pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu Halmahera Utara telah menyerahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Kasus ketua KPPS di TPS 05 Desa Ngidiho bahwa sesuai hasil pleno bawaslu Halmahera Utara telah melimpahkan kasus ini di Gakkumdu untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

4 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

7 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

7 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

21 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

21 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

22 jam ago