Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi. Foto: Istimewa
Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, memproses kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Para anggota KPPS di Tempat Pungutan Suara (TPS) diduga bagi-bagi surat suara dan mencoblos berulang kali. Ini terjadi di TPS 01 Desa Igobula, Galela Selatan.
Padahal setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mendapat laporan tersebut.
“Sesuai informasi yang masuk di bawaslu Halmahera Utara, bahwa ada anggota KPPS di Desa Igobula TPS 01 terindikasi menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelas Jenfanher. Minggu 18 Febuari 2024.
Jenfanher sesuai video yang pihaknya kantongi, sejumlah orang saat mencoblos dan melipat suara sudah tidak lagi ditempat yang sudah ditentukan.
“Mereka mencoblos sudah di luar bilik suara bahkan melipat kertas suara juga diluar bilik suara. Kami mendalami kasus ini,” tegasnya.
Jenfanher bilang, kasus yang melibatkaan anggota KPPS ini masih bersifat dugaan bahwa penyelenggara pemilu yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara.
“Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dikenakan pidana. Pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu Halmahera Utara telah menyerahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Kasus ketua KPPS di TPS 05 Desa Ngidiho bahwa sesuai hasil pleno bawaslu Halmahera Utara telah melimpahkan kasus ini di Gakkumdu untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…