News

Anggota KPPS Galela Selatan Diduga Coblos Surat Suara Berulang Kali, Bawaslu Proses Hukum

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara, memproses kasus pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Para anggota KPPS di Tempat Pungutan Suara (TPS) diduga bagi-bagi surat suara dan mencoblos berulang kali. Ini terjadi di TPS 01 Desa Igobula, Galela Selatan.

Padahal setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu TPS.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan  Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Halmahera Utara, Jenfanher Lahi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya tengah mendapat laporan tersebut.

“Sesuai informasi yang masuk di bawaslu Halmahera Utara, bahwa ada anggota KPPS di Desa Igobula TPS 01 terindikasi menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelas Jenfanher. Minggu 18 Febuari 2024.

Jenfanher sesuai video yang pihaknya kantongi, sejumlah orang saat mencoblos dan melipat suara sudah tidak lagi ditempat yang sudah ditentukan.

“Mereka mencoblos sudah di luar bilik suara bahkan melipat kertas suara juga diluar bilik suara. Kami mendalami kasus ini,” tegasnya.

Jenfanher bilang, kasus yang melibatkaan anggota KPPS ini masih bersifat dugaan bahwa penyelenggara pemilu yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali atau lebih bisa dikenai sanksi pidana penjara.

“Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dikenakan pidana. Pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu (salah satu caleg) kepada penyelenggara (KPPS) untuk motif tertentu, Bawaslu Halmahera Utara telah menyerahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Kasus ketua KPPS di TPS 05 Desa Ngidiho bahwa sesuai hasil pleno bawaslu Halmahera Utara telah melimpahkan kasus ini di Gakkumdu untuk ditindak lanjut,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

3 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

5 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

5 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

8 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

13 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago