News

Angkut 8 Ton BBM, Dum Truk di Morotai Diamankan Aparat Gabungan

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri mengamankan satu unit mobil dum truk yang mengangkut sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut diduga milik PT Intim Kara.

Truk yang diamankan ini memiliki nomor polisi DB 8775 FN. Mobil tersebut diketahui bertolak dari Kota Ternate-Sofifi menggunakan kapal feri, kemudian menuju Tobelo, Halmahera Utara.

Sampai di Tobelo, mobil truk tersebut langsung menaiki kapal Feri KMP Bobara menuju Pulau Morotai dengan tujuan ke PT Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Morotai Selatan-Barat.

Informasi yang diterima cermat, Minggu, 7 April 2024, BBM subsidi jenis solar terisi di 8 profil tangki, 1 profil berisi 1 ton BBM, selain itu ada 2 pria yang membawa mobil itu mereka diantaranya Sopir atas nama Ical (34) dan HRD PT. Hasjrat Ternate, Denis Rumuy.

“Awalnya para buruh pelabuhan mencium bau solar saat berada di atas feri,” ucap salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada cermat, Senin, 8 April 2024.

Para buruh itu langsung melaporkan ke Tim Gabungan, mendapat informasi itu kemudian mendekati dan membuka terpal biru mobil truk tersebut dan didapati 8 profil tanki yang diduga berisi BBM jenis Solar.

Ia bilang, ketika tim gabungan melakukan interogasi di lapangan terhadap sopir dan pengawas keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau faktur BBM.

“Mobil beserta BBM mereka telah amankan ke Mapolres yang terletak di Desa Darame, untuk diadakan pemeriksaan oleh Unit lll Satreskrim dalam rangka pendalaman,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Morotai melalui Kanit tipikor Bripda Abdul Bilo dikonfirmasi mengatakan, BBM waktu itu suda dibawa oleh anggota pengamanan Pospan kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor.

“Setelah kita memeriksa di kantor ternyata minyak itu ada dokumen, dokumennya itu solar industri B30 makanya karena suda ada dokumen sehingga kami wajib lepas karena mereka punya dokumen lengkap,” ujarnya.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan karena mereka punya dasar hukum yang resmi,” sambung Abdul.

Ia menambahkan bahwa BBM tersebut memiliki dokumen resmi yang tidak dapat dipublikasi. “Yang jelas dokumennya ada dan invoisnya juga,” tutup dia.

redaksi

Recent Posts

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

12 jam ago

Dispersip Ternate Kolaborasi dengan Komunitas Hidupkan Semangat Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Ternate, Maluku Utara, terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas literasi…

12 jam ago

ERT NHM Bergabung dalam Operasi SAR Gabungan Evakuasi Korban Erupsi Gunung Dukono

Seluruh korban yang dinyatakan hilang akibat erupsi Gunung Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil…

13 jam ago

Sopir Truk se-Halmahera Demo di Kantor Gubernur, Tuntut Kelangkaan Biosolar Segera Diatasi

Ratusan sopir truk yang tergabung dalam aliansi lintas kabupaten/kota di Halmahera menggelar aksi unjuk rasa…

18 jam ago

Nobar Film Pesta Babi Masif Digelar di Berbagai Daerah

Pesta Babi, film bergenre dokumenter garapan jurnalis investigasi Dhandy Laksono dan Cypri Dale makin masif…

19 jam ago

Sekda Haltim Dorong KNPI Jadi Ruang bagi Anak Muda Bangun Kreativitas

Sekretaris Daerah Ricky Chairul Richfat membuka Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

20 jam ago