News

Angkut 8 Ton BBM, Dum Truk di Morotai Diamankan Aparat Gabungan

Tim Gabungan yang terdiri dari TNI-Polri mengamankan satu unit mobil dum truk yang mengangkut sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis solar. BBM tersebut diduga milik PT Intim Kara.

Truk yang diamankan ini memiliki nomor polisi DB 8775 FN. Mobil tersebut diketahui bertolak dari Kota Ternate-Sofifi menggunakan kapal feri, kemudian menuju Tobelo, Halmahera Utara.

Sampai di Tobelo, mobil truk tersebut langsung menaiki kapal Feri KMP Bobara menuju Pulau Morotai dengan tujuan ke PT Intim Kara yang beralamat di Desa Hapo, Morotai Selatan-Barat.

Informasi yang diterima cermat, Minggu, 7 April 2024, BBM subsidi jenis solar terisi di 8 profil tangki, 1 profil berisi 1 ton BBM, selain itu ada 2 pria yang membawa mobil itu mereka diantaranya Sopir atas nama Ical (34) dan HRD PT. Hasjrat Ternate, Denis Rumuy.

“Awalnya para buruh pelabuhan mencium bau solar saat berada di atas feri,” ucap salah satu sumber yang enggan disebut namanya kepada cermat, Senin, 8 April 2024.

Para buruh itu langsung melaporkan ke Tim Gabungan, mendapat informasi itu kemudian mendekati dan membuka terpal biru mobil truk tersebut dan didapati 8 profil tanki yang diduga berisi BBM jenis Solar.

Ia bilang, ketika tim gabungan melakukan interogasi di lapangan terhadap sopir dan pengawas keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atau faktur BBM.

“Mobil beserta BBM mereka telah amankan ke Mapolres yang terletak di Desa Darame, untuk diadakan pemeriksaan oleh Unit lll Satreskrim dalam rangka pendalaman,” pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Morotai melalui Kanit tipikor Bripda Abdul Bilo dikonfirmasi mengatakan, BBM waktu itu suda dibawa oleh anggota pengamanan Pospan kemudian dilakukan pemeriksaan di kantor.

“Setelah kita memeriksa di kantor ternyata minyak itu ada dokumen, dokumennya itu solar industri B30 makanya karena suda ada dokumen sehingga kami wajib lepas karena mereka punya dokumen lengkap,” ujarnya.

“Kami tidak bisa melakukan penahanan karena mereka punya dasar hukum yang resmi,” sambung Abdul.

Ia menambahkan bahwa BBM tersebut memiliki dokumen resmi yang tidak dapat dipublikasi. “Yang jelas dokumennya ada dan invoisnya juga,” tutup dia.

redaksi

Recent Posts

IWIP Memasuki Babak Baru Hilirisasi Nikel, Presiden RI Luncurkan 11 Proyek dan Lepas Ekspor Perdana Baterai EV

Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memasuki fase baru pengembangan ekosistem industri setelah Presiden Republik…

14 jam ago

Kementan Salurkan 346,6 Ton Pupuk untuk Petani Pulau Taliabu

Kementrian Pertanian resmi mendistribusikan pupuk organik sebanyak 346,6 Ton untuk penanaman dan peremajaan kelapa di…

14 jam ago

Polres Morotai Bantu Keluarga Korban Tersengat Listrik di Desa Bido

Jajaran Polres Pulau Morotai, Maluku Utara menyalurkan bantuan sembako kepada keluarga korban meninggal dunia akibat…

14 jam ago

Menolak Jimly

Oleh: Hendra Kasim   BANYAK reaksi pasca Putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satunya datang dari…

1 hari ago

Resmi Dilantik, PP HPMS Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi

Pengurus Pusat (PP) Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Periode 2026–2031 resmi dilantik Jumat, 9 Oktober…

1 hari ago

Kejati Malut Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi yang Menyeret Eks Wakil Gubernur

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi belanja makan dan…

2 hari ago