News

Aniaya Warga hingga Viral di Medsos, Oknum Anggota DPRD Morotai Resmi Ditahan Polisi

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD Pulau Morotai. Penahanan ini dilakukan setalah pelaku ditetapkan jadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/6/I/2025/Malut/Res Halbar/SPKT, tanggal 09 Januari 2025. Polres Halmahera Barat pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/02.a/I/2025/Reskrim, tanggal 09 Januari 2025.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP Bakri Syahruddin ketika dikonfirmasi membenarkan soal penahanan 2 tersangka.

Penahan kedua tersangka berdasarkan dua surat perintah penahanan, yang pertama dengan Nomor: SP.HAN/03/I/2025/Reskrim. Kedua, dengan Nomor: SP.HAN/04/I/2025/Reskrim, tanggal 15 Januari 2025.

“Benar, kedua tersangka telah ditahan terhitung 15 Januari kemarin,” jelas Bakri, Kamis, 16 Januari 2025.

Bakri menambahkan, dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengeroyokan itu terjadi.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Sub Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

4 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

9 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

10 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

12 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

24 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago