News

APK dan BK Masih Bertebaran di Minggu Tenang, Ini Kata Ketua Bawaslu Malut

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih bertebaran di kota Ternate, Maluku Utara.

Dari pantauan cermat, APK dan BK milik Paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly-Sarbin dan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2 Tauhid-Nasri masih terpasang di kaca bagian belakang sejumlah mobil angkutan umum di kota Ternate.

Padahal, terhitung sejak tanggal 24 November 2024 telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani ketika dikonfirmasi mengatakan, jika Bawaslu provinsi sudah menginstruksikan kepada semua jajaran yang ada agar melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK dan BK di masa tenang.

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan ke jajaran kami di tingkat kabupaten/kota untuk segera berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota, Kesbangpol dan Satpol PP masing-masing agar APK dan BK ini harus segera ditertibkan,” kata Masita, Selasa, 26 November 2024.

Ia bilang, sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi bukan untuk melakukan penertiban secara langsung.

“Karena sesuai dengan regulasi yang ada kami Bawaslu itu hanya melakukan pengawasan. Kami tidak diberikan tanggung jawab untuk melakukan penertiban APK dan BK secara langsung,” ungkapnya.

“Dan teman-teman di KPU juga menyampaikan kalau mereka hanya menertibkan sebatas APK dan BK yang mereka cetak,” sambungnya.

Selain itu, kata Masita, untuk sangsi yang diberikan terkait APK dan BK ini hanyalah berupa sangsi administrasi yakni teguran kepada Paslon.

“Sementara untuk sangsi sendiri hanyalah sangsi administrasi berupa teguran yang kami sampaikan ke paslon, namun saat ini kami juga mau paksakan jajaran kami terbatas, di satu sisi saat ini kami fokus melakukan pengawasan pendistribusian logistik, belum lagi fokus melakukan penanganan dugaan pelanggaran, sementara personil kami terbatas,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin A Rahman saat dikonfirmasi mengakui, jika setelah berakhirnya masa kampanye telah dilakukan penertiban selama 2 hari.

“Jadi memang jeda waktu 4 hari setelah jadwal kampanye berakhir dan dilakukan penertiban 2 hari, itu memang masih ada beberapa titik termasuk kendaraan yang masih tersisa,” ucap Nuryadin.

Ia menyebut, APK dan BK yang saat ini masih tersisa di beberapa angkutan umum akan segera ditindak oleh Dinas Perhubungan.

“Kemarin juga hadir dalam tim Desk Pilkada teman-teman dari Dinas Perhubungan dan itu sudah diinformasikan kepada perhubungan dan akan segera di ambil tindakan. Jadi tindakannya suda bukan lagi pemberitahuan tapi langsung di buka,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

10 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

10 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

19 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

1 hari ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

1 hari ago