News

APK dan BK Masih Bertebaran di Minggu Tenang, Ini Kata Ketua Bawaslu Malut

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota masih bertebaran di kota Ternate, Maluku Utara.

Dari pantauan cermat, APK dan BK milik Paslon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly-Sarbin dan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 2 Tauhid-Nasri masih terpasang di kaca bagian belakang sejumlah mobil angkutan umum di kota Ternate.

Padahal, terhitung sejak tanggal 24 November 2024 telah memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani ketika dikonfirmasi mengatakan, jika Bawaslu provinsi sudah menginstruksikan kepada semua jajaran yang ada agar melakukan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk menertibkan APK dan BK di masa tenang.

“Sebenarnya kami sudah menyampaikan ke jajaran kami di tingkat kabupaten/kota untuk segera berkomunikasi dengan KPU kabupaten/kota, Kesbangpol dan Satpol PP masing-masing agar APK dan BK ini harus segera ditertibkan,” kata Masita, Selasa, 26 November 2024.

Ia bilang, sesuai dengan regulasi yang ada, Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi bukan untuk melakukan penertiban secara langsung.

“Karena sesuai dengan regulasi yang ada kami Bawaslu itu hanya melakukan pengawasan. Kami tidak diberikan tanggung jawab untuk melakukan penertiban APK dan BK secara langsung,” ungkapnya.

“Dan teman-teman di KPU juga menyampaikan kalau mereka hanya menertibkan sebatas APK dan BK yang mereka cetak,” sambungnya.

Selain itu, kata Masita, untuk sangsi yang diberikan terkait APK dan BK ini hanyalah berupa sangsi administrasi yakni teguran kepada Paslon.

“Sementara untuk sangsi sendiri hanyalah sangsi administrasi berupa teguran yang kami sampaikan ke paslon, namun saat ini kami juga mau paksakan jajaran kami terbatas, di satu sisi saat ini kami fokus melakukan pengawasan pendistribusian logistik, belum lagi fokus melakukan penanganan dugaan pelanggaran, sementara personil kami terbatas,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin A Rahman saat dikonfirmasi mengakui, jika setelah berakhirnya masa kampanye telah dilakukan penertiban selama 2 hari.

“Jadi memang jeda waktu 4 hari setelah jadwal kampanye berakhir dan dilakukan penertiban 2 hari, itu memang masih ada beberapa titik termasuk kendaraan yang masih tersisa,” ucap Nuryadin.

Ia menyebut, APK dan BK yang saat ini masih tersisa di beberapa angkutan umum akan segera ditindak oleh Dinas Perhubungan.

“Kemarin juga hadir dalam tim Desk Pilkada teman-teman dari Dinas Perhubungan dan itu sudah diinformasikan kepada perhubungan dan akan segera di ambil tindakan. Jadi tindakannya suda bukan lagi pemberitahuan tapi langsung di buka,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

5 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

7 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago