News  

Kejari Halbar Tahan Mantan Kepala UPTD Dikbud Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Halmahera Barat saat menahan 1 tersangka. Foto: Haryadi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat melakukan penahanan terhadap mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Cabang Jailolo.

Mantan Kepala UPTD berinisial RI ini ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik Bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka. Mereka adalah DS, mantan Kabag Pemerintahan dan RS, Kasubag Otda Bagian Pemerintahan.

3 tersangka ini diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat. Tanah itu dihibahkan untuk Dikbut Maluku Utara.

Kajari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan mengatakan, penahanan terhadap tersangka RL merupakan hasil pengembangan dari 2 tersangka yang ditahan terlebih dahulu.

“Penambahan RI sehubungan dengan penetapan 2 tersangka bulan kemarin, karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” jelas Kusuma, Senin 11 September 2023.

Kusuma bilang, dalam kasus ini, pada pemeriksaan lanjutan, tidak menutup kemungkinan perkara jual beli lahan masih ada tersangka lainya.

“Kita lihat alat buktinya nanti dan juga saksi apakah bertambah atau tidak nanti penyidik pelajari lagi,” tegasnya.

Disentil soal pemilik lahan Wakil Ketua II DPRD Halbar Riswan Hi Kadam akan dimintai keterangan kembali atau tidak, Kusuma bilang, nanti penyidik bakal periksa kembali.

“Siapapun itu kan tetap dimintai keterangan. Pokoknya siapa pun warga negara Indonesia yang baik harus taat hukum karena terangnya suatu perkara itu harus dimintai keterangan. Itu wajib hukumnya,” tutupnya.

———

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  FGD Cek Fakta AMSI Malut Ajak Anak Muda Perangi Hoaks Pemilu