Asisten Manajer Malut United, Asgar Saleh. Foto: Istimewa
Asisten Manager Malut United, Asgar Saleh menyoroti fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK), pada Rabu, 28 Maret 2024.
Dalam fakta persidangan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota, masing-masing dua hakim Karier, Haryanta dan Kadar Nooh, ditambah dua hakim Ad hock, Moh Yacob dan Samhadi, menanyakan terkait uang yang diberikan ke AGK. Uang tersebut disebut diberikan melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp 100 juta yang diisi dalam kantong plastik.
“Namun, fakta persidangan itu tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa,” kata Asgar, kepada cermat, Senin, 1 April 2024.
Sayangnya, sesal Asgar, ada media yang menulis dengan menafsirkan fakta persidangan tersebut, dan menyebut ada nama pemilik Malut United, David Glen.
“Padahal kami tidak pernah dipanggil penyidik. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan sangat mengganggu, sebab nama Mineral Trobos, dan paling disesali nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK,” kata Asghar, yang juga pemerhati Sepak bola nasional tersebut.
Uang sebesar Rp 100 juta itu, kata ia, diterima Andi dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.
“Lagi pula, David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK. Kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian tepatnya di Stadion Cikarang, tapi tidak ada hubungan izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK,” ungkapnya.
Kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang yang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif itu, Asgar menyebut pasti akan dimintai keterangan dari penyidik.
“Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut nonaktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening, dipanggil penyidik,” katanya.
Karena itu, bagi Asgar, pemberitaan yang menyebut ada nama Malut United dalam fakta persidangan tersebut, tak mendasar. “Itu mengapa, kami perlu luruskan,” ujarnya.
Menurutnya, media harus menulis fakta di persidangan tanpa menambah ataupun mengurangkan yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar.
Asghar bahkan mengaku mengikuti betul rekaman khusus seperti adanya pertanyaan hakim terhadap saksi Andi. Kemudian ada penjelasan di bagian akhir Gubernur Malut AGK yang menyebut meminta bantu uang dari pengusaha. “Tetapi dari pihak Mineral Trobos merasa tidak ada uang yang diberikan ke Gubernur,” katanya.
Ia bilang, pemberitaan tak mendasar tersebut, merugikan pihak perusahaan dan nama David Glen secara pribadi, termasuk Malut United.
“Pada prinsipnya, kami mendukung penegak hukum proses tuntas kasus suap Gubernur itu,” pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, diketahui Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Malut menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut, beragendakan pemeriksaan saksi dan tanggapan untuk terdakwa Stevi Thomas.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…