News

Badan Kehormatan DPRD Malut Diminta Terbuka dalam Proses Kasus Kode Etik Ketua Komisi II

Tim kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara agar terbuka dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi II, Agrianti Yulin Mus. Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu.

Menurut tim hukum, hingga saat ini BK dinilai tertutup dan belum menyampaikan perkembangan atau hasil resmi dari sidang kode etik tersebut. Padahal, laporan sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum klien mereka, RAA.

“Sejak laporan kami sampaikan, sampai sekarang kami belum menerima kejelasan dari BK. Jika memang ada kekurangan dalam laporan kami, seharusnya hal itu disampaikan agar bisa kami lengkapi,” ujar Ketua Tim Hukum, M. Bahtiar Husni, kepada cermat pada Senin, 5 Mei 2025.

Bahtiar menyayangkan sikap BK yang dinilai tidak transparan. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat mengharapkan proses ini berjalan terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi.

“Apapun bentuk prosesnya, kami berharap tidak ada hal yang disembunyikan. BK seharusnya menyampaikan setiap tahapan penanganan kepada kami, termasuk jika ada dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi,” tegasnya.

Menanggapi bantahan terkait rekaman suara yang diposting oleh anak dari Kompol Sirajuddin—yang menyebut rekaman tersebut terjadi sebelum Agrianti menjadi anggota DPRD—Bahtiar memastikan bahwa rekaman itu dibuat ketika Agrianti sudah resmi menjabat.

“Bahkan, ada komunikasi langsung yang didengar oleh anak klien kami, dan itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD. Jadi tidak ada alasan untuk membangun alibi,” ungkapnya.

Bahtiar, yang juga menjabat Ketua YLBH Maluku Utara, menambahkan bahwa terakhir kali BK hanya menyampaikan rencana koordinasi dengan Polda terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Bidang Propam terhadap mantan Wakapolres Taliabu. Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan yang diterima.

“BK merupakan representasi rakyat yang mengemban amanah. Siapapun yang melakukan pelanggaran, harus diproses secara adil dan terbuka, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Diminta Usut Kasus Limbah Sianida Tambang di Desa Anggai, Pulau Obi

Warga Desa Anggai, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan pencemaran…

4 jam ago

Satresnarkoba Morotai Gagalkan Peredaran 198 Gram Ganja, Satu Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat…

19 jam ago

Laga Malut United vs Persis Solo Ditunda Akibat Hujan Deras

Pertandingan antara Malut United dan Persis Solo pada pekan ke-31 BRI Super League 2025–2026 terpaksa…

20 jam ago

Hardiknas dan Catatan Luka di Hutan Patani

Oleh: Alnugransyah Asri (Ketua Umum Forum Mahasiswa Pascasarjana Halmahera Tengah) TULISAN ini tidak lahir dari jarak…

20 jam ago

Seorang Polisi di Taliabu Dilaporkan Hilang, Diduga Alami Gangguan Psikologis

Seorang anggota kepolisian, Aiptu Justinus Gilbertus Matwan, yang bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara,…

20 jam ago

Curi Kulkas hingga Lemari, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Galela

Polsek Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara menangkap seorang pria berinisial NJ alias Nurman yang…

21 jam ago