News

Badan Kehormatan DPRD Malut Diminta Terbuka dalam Proses Kasus Kode Etik Ketua Komisi II

Tim kuasa hukum mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara agar terbuka dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Komisi II, Agrianti Yulin Mus. Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu.

Menurut tim hukum, hingga saat ini BK dinilai tertutup dan belum menyampaikan perkembangan atau hasil resmi dari sidang kode etik tersebut. Padahal, laporan sudah disampaikan oleh pihak kuasa hukum klien mereka, RAA.

“Sejak laporan kami sampaikan, sampai sekarang kami belum menerima kejelasan dari BK. Jika memang ada kekurangan dalam laporan kami, seharusnya hal itu disampaikan agar bisa kami lengkapi,” ujar Ketua Tim Hukum, M. Bahtiar Husni, kepada cermat pada Senin, 5 Mei 2025.

Bahtiar menyayangkan sikap BK yang dinilai tidak transparan. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat mengharapkan proses ini berjalan terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi.

“Apapun bentuk prosesnya, kami berharap tidak ada hal yang disembunyikan. BK seharusnya menyampaikan setiap tahapan penanganan kepada kami, termasuk jika ada dokumen atau informasi yang perlu dilengkapi,” tegasnya.

Menanggapi bantahan terkait rekaman suara yang diposting oleh anak dari Kompol Sirajuddin—yang menyebut rekaman tersebut terjadi sebelum Agrianti menjadi anggota DPRD—Bahtiar memastikan bahwa rekaman itu dibuat ketika Agrianti sudah resmi menjabat.

“Bahkan, ada komunikasi langsung yang didengar oleh anak klien kami, dan itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD. Jadi tidak ada alasan untuk membangun alibi,” ungkapnya.

Bahtiar, yang juga menjabat Ketua YLBH Maluku Utara, menambahkan bahwa terakhir kali BK hanya menyampaikan rencana koordinasi dengan Polda terkait perkembangan kasus yang ditangani oleh Bidang Propam terhadap mantan Wakapolres Taliabu. Namun, setelah itu tidak ada lagi informasi lanjutan yang diterima.

“BK merupakan representasi rakyat yang mengemban amanah. Siapapun yang melakukan pelanggaran, harus diproses secara adil dan terbuka, tanpa pandang bulu,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Tabrakan Kawasaki dan Truk Howo Milik PT ANI, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor Kawasaki dan kendaraan berat jenis Sinotruk Howo terjadi di…

11 jam ago

Jaga Standar Pengelolaan Lingkungan, NHM Laksanakan Pra-Audit

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus memperkuat penerapan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dan regulasi yang…

15 jam ago

Balai Bahasa: Kehadiran Tambang Jadi Faktor Pergeseran Bahasa Sawai

Deru industri nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, membawa perubahan hingga ke ruang bahasa. Bahasa…

2 hari ago

Penyebab Bahasa Sawai di Halmahera Tengah Makin Tergerus

Bahasa Sawai semakin kehilangan ruang penggunaannya di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Bahasa Indonesia dan bahasa…

2 hari ago

Pilkades di Pulau Taliabu Awal Desember, Pemkab Siapkan Rp2,5 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara menargetkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

3 hari ago

BPN akan Lakukan Pengukuran Lahan Bandara Bobong

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Sula, Maluku Utara dikabarkan mengunjungi Kabupaten Pulau Taliabu guna mempercepat…

3 hari ago