Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ismail Tiwu. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Temuan banyaknya pelaku usaha perikanan yang belum mengantongi izin di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Di tengah temuan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Taliabu mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait fungsi pengawasan maupun pendampingan dalam proses perizinan usaha perikanan.
Kepala DKP Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, saat dikonfirmasi cermat sejak Rabu, 15 Juli 2026, menyebut belum dapat memberikan keterangan karena kondisi kesehatannya sedang menurun. “Maaf, kami belum bisa berkomentar. Karena beberapa hari ini kurang sehat,” kata Ismail kepada cermat.
Saat ditanya mengenai peran DKP dalam pengawasan produksi hasil tangkapan telur ikan terbang serta pendampingan pelaku usaha yang belum memiliki izin, Ismail juga belum bersedia memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Maaf, kami belum bisa berkomentar lebih. Tanyakan langsung saja di DPMPTSP, karena kami masih kurang fit,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Stevi Wandan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Temuan tersebut diperoleh dari hasil evaluasi di wilayah Bobong.
“Kami temukan ada banyak pelaku usaha yang belum mengantongi izin, dan semua ini kami temukan di wilayah Kota Bobong. Kami akan mencari tahu apa kendalanya,” kata Stevi kepada cermat, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Stevi, sebagian pelaku usaha belum memulai proses pengurusan izin, sementara sebagian lainnya telah mengajukan perizinan tetapi prosesnya belum tuntas.
“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha. Untuk itu harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan tim terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan ke depan,” ujarnya.
Untuk diketahui dalam mekanisme perizinan usaha perikanan, proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). DPMPTSP menangani proses penerbitan izin, sementara OPD teknis, termasuk DKP, memiliki peran sesuai kewenangannya dalam memberikan rekomendasi teknis, pembinaan, maupun pengawasan terhadap kegiatan usaha perikanan.
Karena itu, penjelasan dari DKP terkait temuan pelaku usaha yang belum berizin masih dinantikan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kendala yang terjadi di lapangan.
Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Setiap tanggal 16 Oktober, masyarakat internasional berkumpul dalam ruang-ruang diskusi…
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mencatat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayahnya mencapai…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, akan memperketat pengadaan obat-obatan pada 2026. Kebijakan ini…
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Morotai, Maluku Utara, mulai membenahi jaringan penerangan di sejumlah titik…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menerima kunjungan Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi…
PT Adidaya Tangguh (ADT) site di Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi menghibahkan bangunan gedung dan…