News

Bawa Ganja dari Jayapura, 3 Warga Galela Diringkus Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus 3 pemuda asal Galela, Halmahera Utara, lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja.

Salah satu pelaku berinisial FB  membawa ganja 19 saset dengan berat bruto 235,4 gram dari Jayapura, Papua. Pelaku tiba di Ternate dengan kapal pelni pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Saat tiba di Ternate, 2 palaku lainnya, AR dan O, menjemput. Ketiganya merupakan warga Galela, Halmahera Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit 2. Kasus ini diungkap berawal dari informasi adanya salah satu penumpang kapal pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.

“Dari informasi itu, anggota langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku,” jelas Edy, Senin, 12 Agustus 2024.

Edy menambahkan, dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, 7 Agustus, AR dan O menuju ke sofifi menggunakan mobil Calya silver. “Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speedboat, lalu menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang ditumpangi FB,” ungkapnya.

Edy bilang, pada Kamis, 8 Agustus, kapal pelni yang ditumpangi FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani. Tidak lama kemudian, FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput AR. Keduanya langsung menuju ke pelabuhan Semut menggunakan mobil. O menyusul kemudian.

“Ketika ketiganya sampai di Pelabuhan Semut, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan berbagai barang bukti 19 saset narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit handphone,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, bilang kasus ini sedang dilakukan pengembangan penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.

“Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Karyawan PDAM Cabang Galela Cekcok dengan Direkturnya

Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…

1 jam ago

Temu DPR RI, Galela dan Loloda Minta Dukungan Dimekarkan Jadi Daerah Otonomi Baru

Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…

1 jam ago

Ribuan Pendaftar Berebut Kuota Seleksi PPPK Tahap II Morotai, Ini Jumlah Formasi yang Diterima

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…

1 jam ago

Peneliti BRIN Ungkap Temuan Terbaru Spesies Keong Darat di Pulau Bacan

Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…

3 jam ago

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

15 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

15 jam ago