News  

Bawa Ganja dari Jayapura, 3 Warga Galela Diringkus Polisi

3 pelaku saat ditangkap beserta barang bukti. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus 3 pemuda asal Galela, Halmahera Utara, lantaran diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja.

Salah satu pelaku berinisial FB  membawa ganja 19 saset dengan berat bruto 235,4 gram dari Jayapura, Papua. Pelaku tiba di Ternate dengan kapal pelni pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Saat tiba di Ternate, 2 palaku lainnya, AR dan O, menjemput. Ketiganya merupakan warga Galela, Halmahera Utara.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit 2. Kasus ini diungkap berawal dari informasi adanya salah satu penumpang kapal pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.

“Dari informasi itu, anggota langsung melaksanakan penyelidikan ke Galela, untuk memantau langsung pergerakan AR dan O yang dicurigai sebagai pelaku,” jelas Edy, Senin, 12 Agustus 2024.

Edy menambahkan, dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, 7 Agustus, AR dan O menuju ke sofifi menggunakan mobil Calya silver. “Kemudian keduanya melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speedboat, lalu menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal pelni yang ditumpangi FB,” ungkapnya.

Edy bilang, pada Kamis, 8 Agustus, kapal pelni yang ditumpangi FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani. Tidak lama kemudian, FB turun bersama dengan barang bawaannya yang dijemput AR. Keduanya langsung menuju ke pelabuhan Semut menggunakan mobil. O menyusul kemudian.

“Ketika ketiganya sampai di Pelabuhan Semut, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan berbagai barang bukti 19 saset narkotika jenis ganja dengan berat 235,4 gram dan 2 unit handphone,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, bilang kasus ini sedang dilakukan pengembangan penyidik terkait keterlibatan dan peran para pelaku serta keterkaitan dengan kasus lainnya.

Baca Juga:  KPK Panggil 12 Saksi Kasus TPPU AGK, Empat Lainnya Mangkir

“Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi