Kepala BKD, Oni Hendrik. Foto: Agus
Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Frans Manery diduga melanggar aturan terkait pergantian pejabat.
Aturan tersebut berkaitan dengan larangan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti. Lalu, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Pasal 71 ayat 2 dan termasuk ayat 3.
Kendati begitu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Oni Hendrik saat dikonfirmasi mengatakan, pergantian tersebut memang benar, karena SK Plt kadis Kominfo sudah dikeluarkan sejak 21 Mei 2024.
“Bupati dalam hal ini tidak menyalahi aturan karena tidak ada prosesi pelantikan, namun hanya penunjukan Plt kadis saja,” ucapnya kepada cermat, Senin, 03 Juni 2024
Disentil terkait pemberhentian kadis sebelumnya, Oni mengaku, pemberhentian Raymond Batawi itu dikarenakan pembangunan media center di luar sekedul APBD. Yang mana, kata ia, kegiatan pembangunan tersebut tidak dianggarkan pada APBD tahun 2024.
“Bupati sudah melarang untuk proyek tersebut tidak dilanjutkan, namun larangan itu tidak diindahkan oleh Rymond sendiri, sehingga ia diberhentikan sejak tanggal 21 Mei 2024” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihak Bawaslu belum mendapatkan SK atau isu pergantian atau Pemberhentian di lingkup Pemda Halut.
“Namun kami sebagai lembaga pengawas bakal menindaklanjuti dengan cara melakukan penelusuran di lapangan, yaitu meminta keterangan dari pihak BKD terkait kebenaran Isi tersebut,” katanya.
Akademisi Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani mengatakan, dalam konteks itu, meskipun pergantian itu benar adanya, Bawaslu hanya berwenang untuk memberikan imbauan kepada Bupati, tapi tidak bisa diberikan sanksi. Karena belum masuk pada tahapan Pilkada.
“Sebab, larangan dalam Pasal 71 UU Pilkada membatasi hanya kepada kepala daerah yang berstatus petahana. Kalau bukan petahana maka sah saja,” tandasnya.
—-
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…