News

Bawaslu Halmahera Utara Hentikan Dugaan Pelanggaran Paslon SMART

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya dialamatkan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART).

Dugaan kasus itu, sebelumnya, diramaikan di media sosial hingga bikin ramai pemberitaan di media mainstream bahkan dilaporkan oleh tim paslon lain.

kejadian yang dianggap kasus itu, sebelumnya terjadi di Kao Barat. Salah satu alat berat berupa eksavator terlihat membantu warga korban banjir. Namun, sayangnya, dalam video itu, warga mengangkat 2 jari,  yang diduga sebagian orang bahwa itu pelanggaran pemilu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal bersama Gakumdu. Namun, katanya kurang lengkap syarat formil. Selain itu, Bawaslu melakukan pembahasan terkait jenis dugaan pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan dua alat bukti.

Dalam proses pembahasan tahap kedua, di Sentra Gakkumdu, terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, kasus tersebut belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan.

“Jadi disimpulkan untuk (dugaan kasus yang dialamatkan ke) Paslon 02 tidak cukup bukti melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Begitu pula untuk tim sukses atau pihak lain tidak cukup bukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang,” kata Ahmad Idris di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Senin  21 Oktober 2024.

Ahmad bilang, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak termasuk pasangan Calon nomor urut O2, Steward dan Maskur.

”Kami telah menggambil keterangan kepada 12 orang, termasuk pak Steward dan Maskur, dimintai keterangan pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIT. Terus 8 orang saksi yang ada foto bersama alat berat diperiksa di kantor Panwascam Kao Barat.  Mereka tidak menyuruh untuk melakukan pembuatan jalan tani, seperti video dan foto yang diposting di medsos,”ungkapnya.

Ahmad menambahkan, pekerjaan yang dilaporkan menggunakan alat berat itu, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu ternyata bukan pekerjaan jalan tani tetapi pembersihan sampah bambu di sungai.

”Orang-orang yang melaksanakan pekerjaan itu bukan tim sukses Paslon nomor urut 02, karena nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar tim sukses,”katanya. (HR/red)

 

 

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

8 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

8 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

8 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

9 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

14 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

17 jam ago