News

Bawaslu Halmahera Utara Hentikan Dugaan Pelanggaran Paslon SMART

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang sebelumnya dialamatkan ke pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Steward Soentpiet dan Maskur Abdullah (SMART).

Dugaan kasus itu, sebelumnya, diramaikan di media sosial hingga bikin ramai pemberitaan di media mainstream bahkan dilaporkan oleh tim paslon lain.

kejadian yang dianggap kasus itu, sebelumnya terjadi di Kao Barat. Salah satu alat berat berupa eksavator terlihat membantu warga korban banjir. Namun, sayangnya, dalam video itu, warga mengangkat 2 jari,  yang diduga sebagian orang bahwa itu pelanggaran pemilu.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian awal bersama Gakumdu. Namun, katanya kurang lengkap syarat formil. Selain itu, Bawaslu melakukan pembahasan terkait jenis dugaan pelanggaran yang bisa ditindaklanjuti untuk pemenuhan dua alat bukti.

Dalam proses pembahasan tahap kedua, di Sentra Gakkumdu, terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Hasilnya, kasus tersebut belum memenuhi dua alat bukti untuk bisa dilakukan ke tingkat penyidikan.

“Jadi disimpulkan untuk (dugaan kasus yang dialamatkan ke) Paslon 02 tidak cukup bukti melanggar Pasal 73 ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Begitu pula untuk tim sukses atau pihak lain tidak cukup bukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo pasal 73 ayat 4 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang,” kata Ahmad Idris di kantor Bawaslu Halmahera Utara, Senin  21 Oktober 2024.

Ahmad bilang, Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak termasuk pasangan Calon nomor urut O2, Steward dan Maskur.

”Kami telah menggambil keterangan kepada 12 orang, termasuk pak Steward dan Maskur, dimintai keterangan pada tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIT. Terus 8 orang saksi yang ada foto bersama alat berat diperiksa di kantor Panwascam Kao Barat.  Mereka tidak menyuruh untuk melakukan pembuatan jalan tani, seperti video dan foto yang diposting di medsos,”ungkapnya.

Ahmad menambahkan, pekerjaan yang dilaporkan menggunakan alat berat itu, setelah dilakukan penelusuran oleh Bawaslu ternyata bukan pekerjaan jalan tani tetapi pembersihan sampah bambu di sungai.

”Orang-orang yang melaksanakan pekerjaan itu bukan tim sukses Paslon nomor urut 02, karena nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar tim sukses,”katanya. (HR/red)

 

 

cermat

Recent Posts

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

13 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

14 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago

BEM Faperta Unkhair: Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…

15 jam ago