News

Belum Sidang, 18 Warga Keburu Cabut Gugatan Presiden Direktur IWIP di PN Soasio

Belum juga mengikuti sidang mediasi, 18 warga dari Desa Woekob dan Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, malah mencabut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.

Pencabutan gugatan terhadap para tergugat Presiden Direktur PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Xiang Binghe, Kepala Desa Woejerana, Muhammad Taher Latuconsina, dan Kepala Desa Woekob, Jeferson Burnama itu dilakukan 18 warga selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Muhammad Syukur Mandar dan Fadly Tuanany, Rabu, 9 Agustus 2023.

“Gugatan dicabut dan akan diajukan kembali karena ada (gugatan) yang perlu diperbaiki,” kata Fadly Tuanany, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurut Fadly, pencabutan gugatan dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2023/PNSos, tertanggal 5 Juli 2023 ini bukan karena kliennya menyerah. Sebab, ia memastikan gugatan yang sama akan diajukan kembali paling lambat senin pekan depan.

“Bukan menyerah. Kami akan ajukan ulang, kalau bukan besok (Jumat), berarti paling lambat hari Senin,” katanya.

Fadly mengaku ada pihak penggugat yang mengundurkan diri dari kuasa gugatan. Meski begitu, ia enggan menyebutkan berapa banyak penggugat yang mundur dari gugatan ini.

Pencabutan gugatan ini pun telah dikabulkan PN Soasio, yang kemudian memerintahkan kepada Panitera PN Soasio untuk mencoret perkara Nomor: 24/Pdt.G/2023/PN Sos, tersebut dari buku register perkara gugatan. Penggugat pun dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.615.000.

Terpisah, kuasa hukum tergugat Kepala Desa Woekob, Jeferson Burnama yakni M. Bahtiar Husni, Abdullah Ismail dan Mirjan Marsaoly menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.

Bahtiar bilang, sejak awal digugat, pihaknya sudah menilai dalil gugatan 18 warga ini sangat lemah. Pasalnya, pokok gugatan tentang pembebasan lahan ternyata sudah ada yang telah dibayarkan.

“Kemudian ada yang mengklaim ini adalah tanah mereka, padahal jelas lahan ini adalah lahan transmigrasi dan itu sudah ada kepemilikan hak, dan jelas itu kepemilikannya atas nama orang lain,” kata Bahtiar.

PT IWIP, kata ia, hanya akan membayar lahan bagi warga yang memiliki atas hak yang jelas. Seperti di desa kliennya, sebagian besar lahan warga Desa Waekob sudah dibayarkan, hanya 1 orang saja yang kemudian mengembalikan uangnya.

“Ada 4 orang ambil tapi mereka gugat lagi, dalam hal ini karena kedudukan hukumnya hal ini sangat lemah karena mereka juga sudah menerima uang itu, uang habis baru mereka mau menuntut lagi, ini ada apa?” jelasnya.

Bahtiar menilai, ada dalang di balik gugatan yang diajukan warga dan pada akhirnya dicabut ini. Untuk itu ia berharap agar warga tidak mudah termakan hasutan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Di sana jelas situasinya sudah kondusif, jangan lagi menciptakan opini-opini liar yang diciptakan, yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” harap ia.

Sementara itu, Abdullah Ismail mengimbau agar warga bisa bersikap legowo dan tidak mudah terprovokasi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kan sudah ada pembayaran, dan kalau begitu tidak mungkin ada pembayaran berulang-ulang kali dari PT IWIP,” kata ia.

Kliennya kata Abdullah, saat pembayaran lahan kala itu belum menjabat sebagai Kepala Desa Waekob dan termasuk sebagai warga yang lahannya dibebaskan PT IWIP. Itu pun kliennya tidak menggugat karena menganggap tidak ada masalah.

“Sehingga apa yang dilakukan ini (gugatan) ini adalah keliru, dan jangan sampai hal ini bisa terulang kembali,” tandasnya.

———

Penulis: Erdian Sangaji

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pengumuman: Seleksi Direktur dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate Dibuka Umum

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara resmi membuka seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas Perumda Ake…

2 jam ago

Komisaris PT DSM Jadi Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi…

13 jam ago

Polres Halmahera Barat Usut Dugaan Pemotongan Anggaran Perjadin, Kepala Inspektorat Segera Dipanggil

Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan korupsi anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) di Inspektorat…

16 jam ago

WVI dan Distan Ternate Jalin Kerja Sama Dukung Peningkatan Petani

Wahana Visi Indonesia (WVI) Project Inclusion resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Pertanian (Distan) Kota…

19 jam ago

Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Aliong Mus Usai Tetapkan 2 Tersangka Kasus ISDA Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan…

22 jam ago

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Isda Pulau Taliabu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago