News

Berdamai, 4 Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Gadis Difabel di Ternate Divonis Ringan

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah memutuskan 4 terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang gadis penyandang disabilitas.

4 terdakwa ini masing-masing atas nama Arjan Batjo (21), Moh. Rizky Soleman (23), Fakhrul Alwi BSA (19), dan Marlon. 

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Ternate Selatan, dan keluarga korban sempat meminta untuk mencabut laporan. Hanya saja, pihak Polsek terus memproses kasus ini karena menjadi atensi Kapolres AKBP Andik.

Kasus ini ketika di tahap II–penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate lalu dalam tahapan persidangan, keluarga korban dan pelaku memilih berdamai.

Ketika dalam sidang penuntutan, JPU menuntut Fahrul 8 bulan, sementara putusan hakim 7 bulan penjara. Marlon dituntut 8 bulan tapi diputus hakim 7 bulan penjara.

Sementara, Arjan yang diduga sebagai pacar korban dituntut JPU lebih berat. yakni 1 tahun 6 bulan. Hakim kemudian memutuskan 1 tahun penjara. Lalu, Riski dituntut 8 bulan dan diputus 7 bulan penjara.

“1 orang melakukan persetubuhan dan 3 orang pencabulan,” kata Plt Kasi Pidum Kejari Ternate, Andhy Rachman kepada cermat, Selasa, 11 Juni 2023.

Andhy menambahkan, dalam kasus tersebut, korban telah memaafkan pelaku. Bahkan pelaku tawar untuk menikah tapi korban menolak.

“Jadi sudah ada perdamaian, kenapa kita tuntut tidak tinggi. Yang tinggi itu yang melakukan persetubuhan,” akuinya.

Andhy bilang, JPU menuntut 4 terdakwa berbeda, karena perbuatan antara 1 terdakwa dan 3 terdakwa berbeda.

“Kenapa dia tuntutannya lebih tinggi, karena penyebab pertama sehingga perbuatan itu terjadi,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

10 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

11 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

13 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

13 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

13 jam ago