News

Berdamai, 4 Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Gadis Difabel di Ternate Divonis Ringan

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, telah memutuskan 4 terdakwa kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan seorang gadis penyandang disabilitas.

4 terdakwa ini masing-masing atas nama Arjan Batjo (21), Moh. Rizky Soleman (23), Fakhrul Alwi BSA (19), dan Marlon. 

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek Ternate Selatan, dan keluarga korban sempat meminta untuk mencabut laporan. Hanya saja, pihak Polsek terus memproses kasus ini karena menjadi atensi Kapolres AKBP Andik.

Kasus ini ketika di tahap II–penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate lalu dalam tahapan persidangan, keluarga korban dan pelaku memilih berdamai.

Ketika dalam sidang penuntutan, JPU menuntut Fahrul 8 bulan, sementara putusan hakim 7 bulan penjara. Marlon dituntut 8 bulan tapi diputus hakim 7 bulan penjara.

Sementara, Arjan yang diduga sebagai pacar korban dituntut JPU lebih berat. yakni 1 tahun 6 bulan. Hakim kemudian memutuskan 1 tahun penjara. Lalu, Riski dituntut 8 bulan dan diputus 7 bulan penjara.

“1 orang melakukan persetubuhan dan 3 orang pencabulan,” kata Plt Kasi Pidum Kejari Ternate, Andhy Rachman kepada cermat, Selasa, 11 Juni 2023.

Andhy menambahkan, dalam kasus tersebut, korban telah memaafkan pelaku. Bahkan pelaku tawar untuk menikah tapi korban menolak.

“Jadi sudah ada perdamaian, kenapa kita tuntut tidak tinggi. Yang tinggi itu yang melakukan persetubuhan,” akuinya.

Andhy bilang, JPU menuntut 4 terdakwa berbeda, karena perbuatan antara 1 terdakwa dan 3 terdakwa berbeda.

“Kenapa dia tuntutannya lebih tinggi, karena penyebab pertama sehingga perbuatan itu terjadi,” pungkasnya.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

4 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

9 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

10 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

12 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

24 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago