Sahrin Hamid, didampingi Anies Baswedan, memberi pidato usai ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat. Foto: Istimewa
Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat secara resmi sepakat untuk mendirikan sebuah partai politik (parpol) dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Keputusan bersejarah ini ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I hari kedua di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu, 18 Januari 2026.
Langkah besar ini diambil
Berdasarkan hasil pleno yang dihadiri oleh 511 anggota dari berbagai tingkatan, meliputi 38 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), 402 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), serta Dewan Pakar dan jajaran pengurus pusat, Sahrin Hamid secara mufakat ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat.
Dalam pidato perdananya menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat lahir sebagai jawaban atas kondisi politik saat ini yang cenderung elitis. Beliau menekankan bahwa Partai Gerakan Rakyat terinspirasi dari visi keadilan sosial yang selama ini dibawa oleh Tokoh Inspiratif sekaligus Anggota Kehormatan 001 Gerakan Rakyat, Anies Rasyid Baswedan.
“Keadilan dan kesetaraan yang selama ini diperjuangkan oleh Anies Rasyid Baswedan secara personal, saat ini tidak lagi menjadi perjuangan personal, tapi sudah menjadi perjuangan institusional melalui Partai Gerakan Rakyat,” tegas Sahrin.
Sahrin, yang merupakan putra Halmahera Utara ini, menggarisbawahi bahwa kekuatan utama partai ini adalah gotong royong. Sejak tahun 2023 hingga 2026, seluruh kegiatan Gerakan Rakyat dilakukan secara swadaya dan patungan oleh para anggota, bukan oleh kekuatan oligarki atau dinasti politik.
Untuk membedakan diri dengan partai lain, Partai Gerakan Rakyat menetapkan Panca Dharma sebagai karakter setiap kadernya, di antaranya religiusitas, nasionalisme kerakyatan, kersa ksatria, kasih sayang, dan integritas moral.
Selain karakter kader, organisasi partai akan dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat, terutama musyawarah mufakat. Sahrin menegaskan, pimpinan partai di tingkat daerah, baik DPW, DPD, hingga DPC, tidak boleh menjadi otoritas tunggal, melainkan harus menjadi fasilitator bagi keputusan kolektif anggotanya.
Perlu diketahui, sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Rakyat, Muhammad Ridwan memastikan pengambilan keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 24 Anggaran Dasar (AD) dan Pasal 23 Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi. Fokus utama Gerakan Rakyat yakni memenuhi seluruh regulasi pendaftaran partai politik agar dapat menjadi peserta pemilu dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, perkumpulan Gerakan Rakyat mendirikan sebuah partai politik dengan nama Partai Gerakan Rakyat. Lalu, mengangkat dan mengesahkan saudara Sahrin Hamid sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat dalam masa bakti tahun 2026-2030,” jelas Ridwan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…
Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…
Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…
Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja habis pakai pada Dinas…