Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan tunggakan atau utang Dana Bagi Hasil (DBH) Kota Ternate segera dilunasi.
Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, dalam catatan kas daerah utang DBH ke Pemkot Ternate tercatat sebesar Rp 60 miliar terhitung sejak 2021.
“Kami melakukan pembayaran ini secara bertahap karena disesuaikan dengan kemampuan. Dan untuk tahap pertama sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp 7 miliar,” ucap Ahmad usai melakukan pertemuan dengan Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Kamis, 30 Mei 2024.
Dia menyebut berdasarkan data Pemkot Ternate hutang DBH dari Pemprov adalah Rp 64 miliar, sementara berdasarkan catatan Kasda Pemprov Malut nilainya hanya Rp 60 miliar.
“Itu artinya ada perbedaan data nilai tunggakan. Sehingga perbedaan ini akan direkonsiliasi,” paparnya.
“Nanti kalao kita sepakat untuk rekonsiliasi, mungkin hari Senin ada rapat gabungan antara Pemkot Ternate dengan pemprov yang melibatkan Dispenda Pemprov,” sambungnya.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengaku pihaknya berterima kasih atas upaya pemprov melakukan pembayaran tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, saya sampaikan terima kasih ke pak Ahmad Purbaya, ke pak Pj Gubernur yang sudah merespons ini,” ucap Rizal.
Rizal menambahkan terkait mekanisme pembayaran hutang DBH oleh Pemprov pihaknya tidak terlalu mempersoalkan.
“Yang penting dibayar, 1 bulan 5 miliar atau berapa yang penting diselesaikan,” ujarnya.