Humas PN Ternate, Kadar Noh. Foto: Samsul/cermat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan sidang lanjutan 4 terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan tipikor pada Negeri Negeri (PN) Ternate, Maluku Utata, Rabu besok, 20 Maret 2024.
Sidang lanjutan itu dengan 2 agenda, di antaranya pemeriksaan saksi dan tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Agenda tanggapan Eksepsi JPU ini terhadap 2 terdakwa, mereka adalah Kristian Wuisan dan Daud Ismail. Sementara pemeriksaan saksi-saksi untuk 2 terdakwa lain, adalah Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin.
Humas PN Ternate Kadar Nooh kepada cermat mengatakan, sidang lanjutan yang sudah diagendakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU, tapi pihaknya belum mengetahui.
“Itu kewenagan JPU dari KPK, berapa saksi yang akan dihadirkan sejauh ini belum ada informasi,” jalas Kadar saat ditemui di Kantor PN Ternate, Selasa, 19 Maret 2024.
Kadar menambahkan, pihaknya mengetahui nantinya menjelang persidangan, mulai dari jumlah saksi dan dari pihak mana.
“Selain itu juga ada agenda tanggapan Eksepsi dari JPU terhadap 2 orang terdakwa,” pungkasnya.
Sebelumnya JPU menghadirkan 4 saksi untuk terdakwa Stevi Thomas, mereka diperiksa di Persidangan, mereka di antaranya Sekprov Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suriyanto Andili, mantan Kadis Kehutanan, M. Sukur Lila, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan.
Untuk terdakwa Adnan Hasanuddin, JPU KPK hadirkan 6 orang saksi mulai dari ASN Pemprov Maluku Utara dan Kontraktor.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…