News

BKD Haltim Usul Pembatalan Kelulusan 6 PPPK Setelah Terima Laporan Tak Aktif Bekerja

Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Haltim yang lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu ke BKN.

Usulan pembatalan ke 6 tenaga PPPK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan(komplain) sejumlah pihak atas hasil kelulusan pada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024. Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan yang berlokasi di Puskes Labi Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba (Buli) sebanyak 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis.

Kepala Bidang Kepegawaian BKD Haltim, Ryan Iskandar Sehe, kepada wartawan mengatakan bahwa ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk diproses lebih lanjut.

“Mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidak aktifkan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindak lanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka,” jelas Ryan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025, di ruang kerjanya.

Dalam hal pemberkasan, sambung ia, BKD Haltim mengacu pada dokumen pendukung yang menerangkan bahwa orang tersebut benar aktif melaksanakan tugas dilapangan yakni SK Honor dan Surat keterangan dari pimpinan.

“Sehingga dalam pemberkasan PPPK kalau berkaitan dengan SK kita bisa punya data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa kita pastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak, makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan serta meminta data data pendukung berupa absensi dan lain sebagainnya dan ketika kita konfirmasi terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,” terangnya.

Ryan juga menambahkan, meski saat ini proses pembatalan telah diproses ke Badan Kepegawaian Negara namun hasilnya belum dikeluarkan.
“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di-ACC sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambah Rian.

Rian juga berharap agar hasil PPPK tahap II yang telah diumumkan sudah tidak lagi bermasalah dan para PPPK yang telah dinyatakan lulus benar-benar memenuhi syarat untuk di keluarkan SK nya.

“Semoga sudah tidak ada komplain lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

redaksi

Recent Posts

Bandar Udara Khusus Weda Bay Raih Peringkat Ketiga Indikator Keamanan Penerbangan dari Otoritas Bandara Wilayah VIII

Bandar Udara Khusus Weda Bay (WDB) kembali menorehkan prestasi membanggakan. Fasilitas penerbangan milik PT Indonesia…

19 jam ago

Ramadan Berbagi: Pemuda Jambula Santuni Panti Asuhan dan Bagikan Iqra ke TPQ

Semangat berbagi di bulan suci Ramadan kembali ditunjukkan Lembaga Kepemudaan Jambula. Dalam sebuah kegiatan sosial…

23 jam ago

Metabolisme Berbuka dan Sahur

Oleh: Dr. Hasbullah, S.TP., M.Sc* Puasa di bulan Ramadan adalah salah satu syariat Islam yang…

23 jam ago

Aspidsus Kejati Maluku Utara Fajar Haryowimbuko Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku…

24 jam ago

VIDEO: KOPRA dan Cerita Turun-Temurun

Di tengah perkembangan ekonomi dan pergeseran pilihan pekerjaan bagi generasi muda, keputusan untuk tetap melanjutkan…

1 hari ago

Morotai dalam Pusaran Indo-Pasifik

Oleh: Yanuardi Syukur Pengajar Antropologi Globalisasi di Universitas Khairun, Ternate/Alumni Short Course "Foreign Policy: Strategic…

1 hari ago