News

BKD Haltim Usul Pembatalan Kelulusan 6 PPPK Setelah Terima Laporan Tak Aktif Bekerja

Bandan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Timur (Haltim) akhirnya mengusulkan pembatalan kelulusan 6 tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Haltim yang lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu ke BKN.

Usulan pembatalan ke 6 tenaga PPPK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan(komplain) sejumlah pihak atas hasil kelulusan pada seleksi PPPK tahap II tahun anggaran 2024. Adapun 6 tenaga PPPK yang diproses pembatalannya terdiri dari 5 tenaga kesehatan yang berlokasi di Puskes Labi Labi sebanyak 1 orang, Puskesmas Maba (Buli) sebanyak 2 orang, 1 orang di puskesmas Kota Maba dan 1 orang di Puskesmas Maba Selatan, sedangkan 1 orang lainnya merupakan tenaga teknis.

Kepala Bidang Kepegawaian BKD Haltim, Ryan Iskandar Sehe, kepada wartawan mengatakan bahwa ada sejumlah keberatan yang disampaikan pasca pengumuman kelulusan PPPK tahap II sehingga pihaknya menindaklanjuti dengan meminta data pendukung untuk diproses lebih lanjut.

“Mayoritas keberatan yang disampaikan itu berkaitan dengan ketidak aktifkan mereka selama ini, sehingga dengan komplain itu kami melakukan tindak lanjut dengan meminta data pendukung serta mengonfirmasi kebenaran ke pimpinan mereka,” jelas Ryan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juli 2025, di ruang kerjanya.

Dalam hal pemberkasan, sambung ia, BKD Haltim mengacu pada dokumen pendukung yang menerangkan bahwa orang tersebut benar aktif melaksanakan tugas dilapangan yakni SK Honor dan Surat keterangan dari pimpinan.

“Sehingga dalam pemberkasan PPPK kalau berkaitan dengan SK kita bisa punya data sanding, tetapi untuk surat keterangan yang tidak bisa kita pastikan apakah benar yang bersangkutan melaksanakan tugas atau tidak, makanya ketika ada komplain kita konfirmasi langsung kapus atau kepala OPD yang bersangkutan serta meminta data data pendukung berupa absensi dan lain sebagainnya dan ketika kita konfirmasi terbukti mereka tidak aktif menjalankan tugas sehingga kita proses untuk pembatalan,” terangnya.

Ryan juga menambahkan, meski saat ini proses pembatalan telah diproses ke Badan Kepegawaian Negara namun hasilnya belum dikeluarkan.
“Kita sudah tindaklanjuti ke BKN dan sudah di-ACC sehingga kita tinggal menunggu hasilnya seperti apa,” tambah Rian.

Rian juga berharap agar hasil PPPK tahap II yang telah diumumkan sudah tidak lagi bermasalah dan para PPPK yang telah dinyatakan lulus benar-benar memenuhi syarat untuk di keluarkan SK nya.

“Semoga sudah tidak ada komplain lagi selain 6 orang ini, kalaupun ada kewajiban kita tetap proses, tetapi muda mudahan sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.

cermat

Recent Posts

Protes Karena Honor Tak Dibayar, 35 Nakes RSUD Tobelo ‘Dipecat’

Nasib nahas dialami 35 tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Tobelo, Hamahera Utara. Bukannya menerima honor…

30 menit ago

Kantor Walhi Malut Didatangi OTK Buntut Protes Film Dokumenter Tentang Kawasi

Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara (Malut) di lingkungan Falajawa Dua, Bastiong Karance, Kota…

10 jam ago

Pemkot Pastikan 19.203 Pekerja di Ternate Diakomodir Melalui Jamsostek

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Maluku Utara, resmi menggelar sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bertajuk…

14 jam ago

Operasi Patuh 2025 di Morotai, Satlantas Catat Puluhan Pelanggaran

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat puluhan pelanggaran lalu lintas selama dua…

14 jam ago

Tim SAR Tutup Pencarian 2 ABK Kapal Cahaya Timur 02 yang Hilang di Perairan Halmahera Utara

Tim SAR secara resmi menutup operasi pencarian terhadap dua anak buah kapal (ABK) KM Cahaya…

14 jam ago

Pendapatan Retribusi Menurun, DPRD Semprot Pemkot Ternate: Ditigalisasi Penting Diterapkan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Ternate pada sektor retribusi daerah di akhir kuartal kedua…

20 jam ago