BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Foto: Istimewa
BKPSDMD Kota Ternate, Maluku Utara, menggelar sosialisasi Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2002 dan Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kepala BKPSDMD Ternate Samin Marsaoly mengatakan, sosialiasi ini menghadirkan analisis kebijakan dari BKN sebagai pembicara, dikuti para kepala sub bagian kepegawaian.
“Sosialiasi ini agar para kasubag di setiap OPD mengetahui tata cara memeriksa pegawai yang tidak disiplin, sekaligus penerapan hukumannya,” katanya, Selasa (26/7).
Selama ini, setiap kasus pelanggaran disiplin ASN bermuara ke BKPSDMD. Sementara, dalam PP Nomor 94 yang mengatur mekanisme hukuman melalui pimpinan OPD masing-masing.
Samin bilang, dalam PP Nomor 94 ada turunannya, yakni peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang mekanisme penjatuhan hukuman disiplin ASN.
“Kalau hukuman administrasi diarahkan ke BKPSDMD. Karena itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini wali kota,” ujarnya.
Ia berharap dengan sosialisasi ini, tata cara penjatuhan hukuman diketahui oleh semua Kasubag Kepegawaian di lingkup Pemkot Ternate.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…
Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…
Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…
WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…
Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…