News

BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus 2 orang pria di Kota Ternate lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka. Mereka masing-masing inisial AS (44), warga Kota Ternate yang diringkus atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0, 80 gram, di Kecamatan Ternate Selatan.

Kemudian, AU (30), warga Halmahera Barat, yang ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pernya mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” jelas Agus, Kamis, 24 Agustus 2023.

AS, diketahui ditangkap dalam kondisi mabuk. Ia diduga baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, anggota juga menemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4.400,000.

“Uang yang ditemukan itu, dari pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil,” katanya.

Agus bilang, sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan tujuan Jailolo di salah satu jasa pengiriman.

“Saat kurir jasa pengiriman menyerahkan paket kepada tersangka anggota langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000,” akuinya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

3 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

6 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

8 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

19 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

23 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago