News

BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus 2 orang pria di Kota Ternate lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka. Mereka masing-masing inisial AS (44), warga Kota Ternate yang diringkus atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0, 80 gram, di Kecamatan Ternate Selatan.

Kemudian, AU (30), warga Halmahera Barat, yang ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pernya mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” jelas Agus, Kamis, 24 Agustus 2023.

AS, diketahui ditangkap dalam kondisi mabuk. Ia diduga baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, anggota juga menemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4.400,000.

“Uang yang ditemukan itu, dari pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil,” katanya.

Agus bilang, sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan tujuan Jailolo di salah satu jasa pengiriman.

“Saat kurir jasa pengiriman menyerahkan paket kepada tersangka anggota langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000,” akuinya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

47 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago