News

BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus 2 orang pria di Kota Ternate lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka. Mereka masing-masing inisial AS (44), warga Kota Ternate yang diringkus atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0, 80 gram, di Kecamatan Ternate Selatan.

Kemudian, AU (30), warga Halmahera Barat, yang ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pernya mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” jelas Agus, Kamis, 24 Agustus 2023.

AS, diketahui ditangkap dalam kondisi mabuk. Ia diduga baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, anggota juga menemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4.400,000.

“Uang yang ditemukan itu, dari pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil,” katanya.

Agus bilang, sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan tujuan Jailolo di salah satu jasa pengiriman.

“Saat kurir jasa pengiriman menyerahkan paket kepada tersangka anggota langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000,” akuinya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

12 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

13 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

21 jam ago