News

BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus 2 orang pria di Kota Ternate lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka. Mereka masing-masing inisial AS (44), warga Kota Ternate yang diringkus atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0, 80 gram, di Kecamatan Ternate Selatan.

Kemudian, AU (30), warga Halmahera Barat, yang ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pernya mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” jelas Agus, Kamis, 24 Agustus 2023.

AS, diketahui ditangkap dalam kondisi mabuk. Ia diduga baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, anggota juga menemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4.400,000.

“Uang yang ditemukan itu, dari pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil,” katanya.

Agus bilang, sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan tujuan Jailolo di salah satu jasa pengiriman.

“Saat kurir jasa pengiriman menyerahkan paket kepada tersangka anggota langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000,” akuinya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

11 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

12 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

13 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

17 jam ago

Bantuan Pendidikan 2023 Belum Disalurkan, HMI Morotai Desak Inspektorat Lakukan Audit

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…

18 jam ago

Rizal Marsaoly: Pers Adalah Kunci Pembangunan Negeri

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…

19 jam ago