News

BNNP Maluku Utara Ringkus 2 Pria Gegara Ganja dan Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus 2 orang pria di Kota Ternate lantaran diduga terlibat kasus narkotika.

Kini keduanya telah menyandang status tersangka. Mereka masing-masing inisial AS (44), warga Kota Ternate yang diringkus atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 0, 80 gram, di Kecamatan Ternate Selatan.

Kemudian, AU (30), warga Halmahera Barat, yang ditangkap dengan narkotika golongan 1 jenis cannabis atau ganja dengan berat bruto 100 gram, saat AU menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat dalam konferensi pernya mengatakan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” jelas Agus, Kamis, 24 Agustus 2023.

AS, diketahui ditangkap dalam kondisi mabuk. Ia diduga baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, anggota juga menemukan alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik kecil, handphone dan uang Rp 4.400,000.

“Uang yang ditemukan itu, dari pengakuan tersangka merupakan hasil penjualan narkotika sebanyak 10 paket ukuran kecil,” katanya.

Agus bilang, sementara tersangka AU ditangkap setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja dari Medan tujuan Jailolo di salah satu jasa pengiriman.

“Saat kurir jasa pengiriman menyerahkan paket kepada tersangka anggota langsung melakukan penangkapan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membeli ganja melalui Instagram sebanyak 100 gram, dengan harga Rp800.000,” akuinya.

Jenderal bintang satu ini menegaskan, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Sementara, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Kapolda Malut Luncurkan 7 Program Prioritas, Dekatkan Polri dengan Masyarakat

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, meluncurkan tujuh program prioritas sebagai langkah memperkuat komitmen…

9 jam ago

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga…

10 jam ago

Insiden TNI-Polri di Morotai Berakhir Damai, Danyonif 822 Buka Suara

Komandan Batalyon Teritorial Pembangunan Infanteri (Danyonif TP) 822/Satria Magawe, Letnan Kolonel Inf Raju Pacilasera, memberikan…

12 jam ago

IWIP Perluas Rehabilitasi Mangrove, 36.500 Bibit Telah Ditanam di Maluku Utara

WEDA BAY — PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memperluas program rehabilitasi mangrove di…

13 jam ago

Duduk Perkara Kasus Nurjaya Ibrahim yang Berakhir di Badan Kehormatan DPRD

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi memberhentikan Nurjaya Hi Ibrahim dari keanggotaan legislatif. Keputusan…

18 jam ago

ERT NHM Matangkan Strategi Hadapi IFRC 2026 di Timika

Tim Emergency Response Team (ERT) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mematangkan kesiapan menghadapi Indonesia…

19 jam ago